Duduk Santai di Persawahan, Bandar Sabu 1,36 Gram Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Tanpa Perlawanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:51 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan ketangguhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tano Habonaron Do Bona. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 1,36 gram di area persawahan Desa Sibuntuon.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut. “Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Aksi penindakan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah *Paulus Manik*, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Sibuntuon,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula penyelidikan. Informasi dari warga yang peduli terhadap lingkungan inilah yang menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dilaporkan. “Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan penindakan langsung,” terang AKP Henry memaparkan tahapan operasi.

Saat tim petugas tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk santai di area persawahan milik warga. “Pelaku tampak sedang menunggu seseorang, yang kemudian kami ketahui adalah calon pembeli narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Dari hasil penggeledahan, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas berwarna coklat,” ujar AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.

Yang mengejutkan, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Saat ditangkap, pelaku dengan jujur mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli,” ungkap Kasat Narkoba tentang pengakuan tersangka.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar. “Tersangka menyebut nama Ucok sebagai pemasoknya, namun saat kami coba hubungi nomor yang diberikan, telepon tidak diangkat,” terang AKP Henry mengungkap upaya pengembangan kasus.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga operasi dapat berjalan sukses,” ujar Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta warga.

AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucap perwira senior tersebut dengan penuh determinasi.

Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan surat perintah penyidikan, dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Henry memastikan proses hukum berjalan tuntas. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana yang berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat,” ajak Kasat Narkoba mengakhiri keterangannya, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Berita Terkait

“Commander Wish” Kapolres Simalungun: Horas Presisi Jadi Pedoman Kerja, Seluruh Personel Diminta Hadir Nyata di Tengah Masyarakat
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru