Sat Narkoba Polres Simalungun Pertegas Sikap: Tidak Ada Negosiasi bagi Pelaku Narkoba

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:26 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mempertegas sikapnya dalam pemberantasan kejahatan narkotika dengan menerapkan prinsip tanpa negosiasi. Satuan Narkoba kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pengedar sabu dan kini tengah memburu bandar yang menjadi pemasoknya, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB dengan tegas menyatakan, tidak ada ruang negosiasi bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap kami jelas dan tegas: tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Dari pengedar kecil hingga bandar besar, semuanya akan kami sikat habis. Kami akan terus mengejar hingga jaringan peredaran narkoba di Simalungun benar-benar bersih,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penindakan dimulai saat personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus beroperasi. Kecepatan dan ketepatan adalah kunci kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujar AKP Henry.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan ketika petugas melakukan penangkapan. Dia tidak berkutik dan langsung diamankan oleh tim,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi dengan pembeli dan pemasok.

“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.

Tidak membuang waktu, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkoba. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

“Ini bukan akhir dari operasi kami. Justru ini adalah awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar. Kami akan terus memburu RIZAL dan siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para bandar,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, penangkapan pengedar hanyalah langkah awal, target utama adalah para bandar dan jaringan besar yang selama ini menjadi sumber peredaran narkoba.

“Kami tidak akan puas hanya menangkap pengedar kelas teri. Target kami adalah bandar-bandar besar yang selama ini menjadi otak peredaran narkoba. Mereka harus diungkap dan diberantas sampai tuntas. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Mengakhiri pernyataannya, AKP Henry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memberantas narkoba dari Simalungun. Informasi Anda sangat berharga bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis
Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Baru Dilantik, IPDA Yancen Hutabarat Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Maut di Tapian Dolok
Buruan Panjang Berakhir: Bandar Narkoba Licin di Simalungun Akhirnya Terciduk dengan 37 Gram Sab

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:49 WIB

Polsek Padang Tualang Amankan Ibadah Minggu,Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dan Mengamankan Terduga Pelaku

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bupati Syah Afandin Buka Musda X Al Washliyah , Tegaskan Sinergi Langkat Marhamah

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:46 WIB

Syah Afandin Perkuat Pengajar Al-Qur’an Dukung Standarisasi Metode Tsaqifa

Senin, 16 Februari 2026 - 08:16 WIB

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Liputan Pelantikan Pejabat di Langkat ,Ini penjelasan Kasatpol PP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tradisi Punggahan di Puskesmas Bahorok: Pupuk Kebersamaan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:50 WIB

Wakil Bupati Langkat Salurkan ZIS BAZNAS 2026 Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:03 WIB

Langkat Kehilangan Tokoh Pendidikan dan Budaya: Wali Utama Komunitas Tanjak Langkat Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru