Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:50 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,// Teropongbarat.comSenin (5/1/2026) Andi Mulyati Pananrangi SE Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu selaku pelapor yang merasa terancam keselamatan nyawa nya dalam Insiden sajian Menu aneka Seafood 38 Meruya pada tanggal 7 Desember 2025 tepatnya pukul 19.05 WIB dalam kasus makanan tercemar yang diduga mengandung benda asing berupa karet gelang yang terdapat didalam makanan sayur pakis.

Andi Mulyati Pananrangi,SE telah memberikan ruang dan waktu terhadap Restoran Aneka Seafood 38 yang dipimpin Serly selaku manager Restoran selain itu yang bersangkutan Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah mendatangi kembali Restoran tersebut serta sudah melayangkan 2 kali Somasi. 

Sampai hari ini Senin (5/1/2026) pihak restoran tidak ada tanggapan dan niat baik akhirnya Andi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawali dengan konseling yang diterima oleh Iptu Suryadi dengan menyatakan kalimat”saya Perwiranya hari ini, “Ucap IPTU Suryadi tegas dan mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung ke Kapolres. 

Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah menunjukkan beberapa pasal UUPK (Perlindungan Konsumen) pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (2) yang berbunyi Melarang Pelaku Usaha Perdagangkan Barang yang rusak, cacat, Bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar, makanan yang mengandung benda asing termasuk dalam kategori barang tercemar.

Pasal 4 Huruf a: Mengatur hak konsumen atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. 

Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika konsumen mengalami kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengkonsumsi produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

Pasal 62 yang berbunyi mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal 8 yaitu Pidana Penjara 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Andi Mulyati Pananrangi, SE selaku pelapor menjelaskan kedatangannya ke kapolres Jakarta Barat belum di layani untuk membuat Laporan Perkara kejadian ini menjadi suatu tanda tanya “ada apa kok sebagai Penyidik Kepolisian sulit menerima Aduan Masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Kaprwil jawa timur Mat Sukeni 

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:47 WIB

Komsos Babinsa tujuan menciptakan kedekatan bersama warga binaan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:02 WIB

NAGAN RAYA

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:00 WIB