Keanehan Penyidik Kepolisian Dengan Tidak Menerimanya LP Pelapor Kasus Tindak Pidana Dugaan Makanan Tercemar di Rumah Makan Aneka Seafood 38 Meruya

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:50 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,// Teropongbarat.comSenin (5/1/2026) Andi Mulyati Pananrangi SE Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu selaku pelapor yang merasa terancam keselamatan nyawa nya dalam Insiden sajian Menu aneka Seafood 38 Meruya pada tanggal 7 Desember 2025 tepatnya pukul 19.05 WIB dalam kasus makanan tercemar yang diduga mengandung benda asing berupa karet gelang yang terdapat didalam makanan sayur pakis.

Andi Mulyati Pananrangi,SE telah memberikan ruang dan waktu terhadap Restoran Aneka Seafood 38 yang dipimpin Serly selaku manager Restoran selain itu yang bersangkutan Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah mendatangi kembali Restoran tersebut serta sudah melayangkan 2 kali Somasi. 

Sampai hari ini Senin (5/1/2026) pihak restoran tidak ada tanggapan dan niat baik akhirnya Andi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawali dengan konseling yang diterima oleh Iptu Suryadi dengan menyatakan kalimat”saya Perwiranya hari ini, “Ucap IPTU Suryadi tegas dan mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung ke Kapolres. 

Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah menunjukkan beberapa pasal UUPK (Perlindungan Konsumen) pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ayat (2) yang berbunyi Melarang Pelaku Usaha Perdagangkan Barang yang rusak, cacat, Bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar, makanan yang mengandung benda asing termasuk dalam kategori barang tercemar.

Pasal 4 Huruf a: Mengatur hak konsumen atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. 

Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika konsumen mengalami kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengkonsumsi produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

Pasal 62 yang berbunyi mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal 8 yaitu Pidana Penjara 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Andi Mulyati Pananrangi, SE selaku pelapor menjelaskan kedatangannya ke kapolres Jakarta Barat belum di layani untuk membuat Laporan Perkara kejadian ini menjadi suatu tanda tanya “ada apa kok sebagai Penyidik Kepolisian sulit menerima Aduan Masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Kaprwil jawa timur Mat Sukeni 

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:24 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Rabu, 2 September 2026 - 12:20 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:07 WIB

71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:51 WIB

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia

Berita Terbaru