(Kuat dan Menyoroti Isu): Manager PLN ULP Rembang Diduga Bungkam Media dengan Rupiah, Sebut “Tidak Apa-Apa Kalau Dicopot”

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG, // Teropongbarat.com 3 Februari 2026 – Slogan “BUMN Untuk Indonesia” tercoreng oleh dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan upaya penyuapan terhadap media di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang. Manager PLN ULP Rembang, Jati Kuncahyo, diduga mencoba membungkam tim media dengan uang rupiah dengan syarat menghapus berita terkait kasus yang menimpa warga berinisial G di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem.Kasus ini bermula ketika tiang listrik roboh akibat penebangan pohon jati oleh G. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, dua oknum PLN bernama Supriyanto dan Like diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang sebesar Rp5 juta, yang kemudian ditekan menjadi Rp3,5 juta. Tak berhenti sampai di situ, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 ribu pada Minggu pagi lalu tanpa dasar hukum yang jelas.Dalam pertemuan pada Senin (2/2) di Kabupaten Rembang, Jati Kuncahyo mengakui adanya kesalahan dalam mekanisme penanganan kasus. “Harusnya pakai kuitansi atau aturan yang jelas, bukan minta gitu saja. Soal anggota saya minta 300 ribu itu memang salah dan tidak benar,” ujarnya. Puncak permasalahan terjadi ketika Jati mencoba menyuap tim media Suara Jateng untuk menghapus berita terkait kasus ini. Namun, upaya pembungkaman tersebut ditolak tegas. “Simpan lagi uang Anda dan berikan kepada anak buah Anda!” jelas tim media Suara Jateng.Jati juga menyatakan siap dicopot dari jabatannya demi melindungi anak buahnya dari ancaman Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) atau pemecatan. Namun, pernyataan tersebut dianggap hambar oleh korban G. “Kenapa pengembalian denda kepada saya harus menunggu viral dulu? Kalau tidak viral, berarti tidak dikembalikan,” cetus G dengan nada kecewa. Kini, publik mengawasi langkah selanjutnya dari Polda Jawa Tengah dan PLN Pusat. Pertanyaan utama muncul apakah pengembalian uang pungli setelah ketahuan bisa menghilangkan tuduhan tindak pidana pemerasan.Berdasarkan slogan Suara Jateng “Mengungkap Fakta, Membongkar Realita,” kasus ini tidak boleh hanya diakhiri dengan permintaan maaf atau pengembalian uang. Praktik pungli dan upaya penyuapan terhadap media harus diproses secara pidana agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, sehingga PLN sebagai penyedia kebutuhan hidup orang banyak tidak lagi dihinggapi oknum yang merusak marwah institusi.

Redaksi//

Teropongbarat.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Investigasi)

Berita Terkait

RP60 JUTA DARI REKENING MERTUA DIDUGA DIGELAPKAN, R DILAPORKAN KE POLISI
Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah
Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  
Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima
Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 
Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia
Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru