“Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:11 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa MojoRejo // Teropongbarat.com Diduga Jadi Sarang Pelahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis sabu Oleh Oknum Perangkat Desa, LPKRI DPC GRESIK Mempertanyakan SOP Sangsinya Mojokerto – Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa berinisial G dan K yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan, salah satu di antaranya, yakni G, diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba ( Pengedar)Menurut keterangan K saat di investigasi media K mengatakan,” G merayu dan menawarkan barang dalam bahasa Kode Supra Iki duit Ono 200 tak gawe stor, temen gowoen Kabeh Supra todes en dewe, bekne onok sing golek ponakankmu. Itu kata G yang disampaikan kepada K, ” ungkap K.  Dari kesipulan kata kata yang ada di cat whatsapp, G diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu dikarenakan sudah menawarkan barang tersebut kepada K.Kasus ini menuai sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik. Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irawan, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Mojorejo yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum tersebut.Kepada awak media pada Kamis (5/2/2026), Irawan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah desa yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, tanpa tindakan tegas lainnya. “Pemberian sanksi sebatas surat pernyataan itu tidak wajar sama sekali. Ini menyangkut integritas perangkat desa dan masa depan masyarakat,” tegas Irawan.Ia menambahkan, sanksi rehabilitasi terhadap oknum G yang diduga sebagai pengedar narkoba juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya. “Jika benar yang bersangkutan bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar, maka seharusnya diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya direhabilitasi,” lanjutnya. Irawan juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, pembiaran dapat menimbulkan dampak luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Senada dengan itu, Gus Aulia menegaskan bahwa sikap lunak dalam kasus narkoba berpotensi menjadi preseden buruk.“Jika perkara ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin merembet ke perangkat desa lainnya dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, LPKRI DPC Gresik menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut. “Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mojorejo juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai bertindak sepihak dalam mengambil keputusan sanksi tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun lembaga mitra desa. “Ini keputusan sepihak. Saya sebagai perwakilan pemuda tidak setuju jika perkara serius seperti ini hanya diputuskan oleh perangkat desa saja. Ini bukan masalah sepele,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Mojorejo. “Nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat, apakah dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat narkoba itu layak diberhentikan atau masih dipertahankan. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum dapat dihubungi. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  
VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:25 WIB

Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:58 WIB

Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bonto Atu Aktif Laksanakan Komsos

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan

Senin, 1 Juni 2026 - 15:17 WIB

Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:45 WIB

Babinsa Bonto Jai Dampingi Petani Olah Lahan Pembibitan Padi, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:44 WIB

Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-69, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Sumur Bor Untuk Santri

Berita Terbaru

DAERAH

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Jumat, 5 Jun 2026 - 12:11 WIB

LANGKAT

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:30 WIB