Gembira Desak Kemenag Langkat Klarifikasi Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Rp 600 Ribu

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:54 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa Dokumentasi Ketua GEMBIRA Kabupaten Langkat Iqbal Rangkuti di Jakarta

Foto Istimewa Dokumentasi Ketua GEMBIRA Kabupaten Langkat Iqbal Rangkuti di Jakarta

 

 

STABAT,Teropong Barat.com — Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp600.000 terhadap guru sertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua GEMBIRA, Iqbal Rangkuti, menyatakan desakan ini muncul setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah tenaga pendidik. Para guru mengaku diminta menyetorkan uang tersebut dengan dalih biaya administrasi proses sertifikasi maupun pencairan dana termin di lingkungan sekolah agama se-Kabupaten Langkat.

 

“Informasi yang kami terima, dugaan pungutan ini dibebankan kepada guru atau pihak sekolah dengan nominal Rp600 ribu per orang. Hal ini jelas menimbulkan keresahan karena berkaitan langsung dengan hak guru,” ujar Iqbal kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

 

Iqbal menegaskan bahwa sertifikasi adalah hak bagi guru yang telah memenuhi syarat. Menurutnya, seluruh proses administrasi seharusnya berjalan sesuai regulasi tanpa ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai langkah awal, GEMBIRA telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Kemenag Langkat. Surat tersebut mempertanyakan dasar hukum, status pungutan, pihak penginisiasi, serta mekanisme penggunaan dana tersebut.

 

“Jika pungutan ini benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai praktik pungli yang melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik dan regulasi pemberantasan korupsi,” tambahnya.

 

Iqbal memberikan tenggat waktu kepada pihak Kemenag Langkat untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan membawa temuan ini ke ranah hukum.

 

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada transparansi, kami akan melaporkan persoalan ini ke lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga KPK,” tegas Iqbal.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Langkat, H. Ainul Aswad, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat maupun telepon WhatsApp. Hingga berita ini dikirimkan, pesan konfirmasi yang dilayangkan awak media hanya menunjukkan status terbaca (centang biru) tanpa ada balasan.

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga

Berita Terbaru