Subulussalam, teropongbarat.com – Pemerintah Kota Subulussalam terus mendorong penyelesaian kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik dan penegakan hukum. Hal tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut penyelesaian pengadaan tanah pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Subulussalam sekaligus pembahasan rencana penyediaan lahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri Kota Subulussalam.
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setdako) Subulussalam, Kamis (6/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Suryalita, A.Ptnh., turut hadir untuk memberikan dukungan dan masukan dari sisi pertanahan, khususnya terkait proses pengadaan serta kepastian status tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan kedua fasilitas tersebut.
Pembahasan penyelesaian pengadaan tanah pembangunan Lapas menjadi salah satu agenda utama. Penyelesaian proses pengadaan tanah dinilai penting agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan.
Selain pembangunan Lapas, rapat juga membahas rencana penyediaan lahan bagi pembangunan Pengadilan Negeri Kota Subulussalam. Kehadiran fasilitas peradilan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum dan akses masyarakat terhadap lembaga peradilan di Kota Subulussalam.
Dari sisi pertanahan, proses penyediaan lahan membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar aspek status tanah, administrasi, perencanaan tata ruang, hingga proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai regulasi.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Subulussalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyediakan infrastruktur pemerintahan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Inspektur Inspektorat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanahan Subulussalam, Camat Simpang Kiri, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala Kampong Buluh Dori.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memastikan setiap tahapan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas negara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
(Anton Tin/MBN)
















































