Warga Merasa Ditipu Hingga Ratusan Juta, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:56 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.//teropongbarat.com  Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana pembelian lahan Perumahan AQSO Residence di kawasan Ring Road, Desa Manggisan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, semakin ramai jadi buah bibir di tengah masyarakat Bangkalan.

Seorang warga melaporkan pengelola perumahan tersebut ke Polres Bangkalan setelah merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, bernama Dian Rasyanti dengan nomor laporan LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT Polres Bangkalan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian dua unit rumah di Perumahan AQSO Residence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukumnya, Imron, dijelaskan bahwa kliennya memesan dua unit rumah melalui Komisaris Utama AQSO Residence inisial HS. Dalam prosesnya, korban telah menyetor uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp 105 juta.

“Pembayaran dilakukan bertahap sebesar 6 juta, 40 juta, 30 juta, dan 29 juta, baik secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama HS,” ujar Imron.

Namun hingga lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Parahnya lagi kata Imron, sampai sekarang belum terlihat adanya aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan pihak developer.

Dijelaskan, selama menunggu kepastian, korban berkali-kali meminta penjelasan kepada pihak pengembang. Namun yang diterima hanya janji bahwa pembangunan akan segera dilakukan dan kunci rumah akan diserahkan kepada pembeli.

“Setiap dimintai kejelasan selalu dijanjikan akan segera dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Imron.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Korban meminta agar uang muka dikembalikan apabila pembangunan tidak dapat direalisasikan. Namun hingga kini tidak ada kepastian dari pihak penanggung jawab dalam hal ini adalah PT. Sentral Bintang Mulia.

Imron menyebut dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa satu orang. Ia mengaku ada beberapa korban lain juga mengalami persoalan serupa dan telah memberikan kuasa hukum kepadanya.

“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Praktik ini patut diduga menyalahi aturan,” ungkapnya.

Kasus ini juga menyeret nama HS selaku komisaris utama dalam perusahaan yang telah memasarkan dan mendirikan unit rumah meski diduga legalitas lahan dan perizinannya belum jelas dari pihak pemerintah daerah.

“Diduga belum mengantongi izin site plan dari dinas terkait seperti PUPR maupun PRKP Kabupaten Bangkalan,” ungkap salah satu sumber.

Sementara itu, seorang pengacara Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut menyoroti status tanah yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut. Ia menyebut tanah yang digarap diduga masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda yang belum ditingkatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Eigendom sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960. Jika tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai aturan, maka tanah tersebut berpotensi kembali menjadi milik negara,” jelasnya.

Ia juga menyebut tanah tersebut diduga memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan sekitar 22 sertifikat, sementara lahan yang digunakan untuk kantor pengembang disebut berada di atas tanah milik pengasuh Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.

Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan. “Kami berharap Kapolres Bangkalan segera mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan,”

Redaksi//

Teropongbarat.com

tegas Dian.

Berita Terkait

Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:16 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Bantu Petani Rawat Tanaman Sayur, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Berita Terbaru