Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 14:55 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut yang diterima pada tanggal 31 Maret 2026.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S.P (48 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melalui tahap pengawasan dan memastikan keberadaan target, tim petugas langsung melakukan aksi penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan secara hukum di tempat tinggal pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram, yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mencari tahu sumber dan tujuan distribusi barang bukti yang telah diamankan. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman narkoba.

(Sumber Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Berita Terbaru