Aksi Nekat Oknum Sopir Pengangkut BBM Bersubsidi Diduga “Kencing” Kepergok Awak Media.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 05:16 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwosari // Kembali terjadi aksi nekat seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi merah putih dengan Nopol L 8710 UQ milik PT. Sinarjaya Intimperkasa yang terciduk “kencing” dipinggir jalan. “Kencing” adalah istilah untuk penggelapan BBM oleh sopir tangki dengan cara mengeluarkan cairan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal, Rabu (8/4/2026).

 

Dibilang cukup berani karena ia lakukan disiang hari tepatnya Hari Rabu, 8 April 2026 tepat pada pukul 14 : 58 WIB. Bertempat di depan Granity Supplier Marmer dan Granit Jl. Raya Surabaya Malang KM 52 Purwosari. Dari peristiwa ini awak media mencatat beberapa point yang sengaja dilanggar oleh Brahastian Azhari sopir armada truk Tanki merah putih 135 Pertamina tersebut, diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dengan sengaja tidak memakai seragam resmi Pertamina atau APD.

2. Memilik segel cadangan sendiri.

3. Membuat alat pembuka katup bawah tangki.

4. Menyimpan peralatan untuk “kencing” seperti selang dan jerigen,Timba air.

5. Dalam seminggu melakukan kegiatan ini sebanyak 3 X

6. Diduga memiliki pelanggan sendiri.

 

Pertamina secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan kernet, serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter yang terlibat dalam praktik ini. Pelaku penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang besar.

 

Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi.

terutama terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan ini melanggar: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang): Khususnya Pasal 55, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pasal 53: Mengatur tentang niaga tanpa izin usaha niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan.

Sanksi Tambahan: Selain pidana penjara dan denda, sopir yang melakukan tindakan ini juga terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan pengangkut atau mitra Pertamina karena termasuk tindakan pencurian dan manipulasi.

Oknum sopir yang diduga “kencing” dipinggir jalan ini dapat di jerat dengan pasal 372 tentang pengelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang kepada SPBU yang di tuju dengan tidak sesuai Delevery order dan loading order dari Pertamina.

Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung….

(Tim).

Berita Terkait

Kodim 0212/TU Pembangunan Jembatan Beton Aek Kualuh Habinsaran Capai 59,13 Persen.
Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Pria Asal Pare-pare diamankan Tim URC Resmob Bantaeng
Tim URC Resmob Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di BTN Lamalaka Indah
Tim Patroli Pallawa Sat Samapta Polres Bantaeng Sisir Area Rawan, Pastikan Wilayah Aman Kondusif
Peringati HKN ke-62, Danramil Grati Perkuat Sinergi Kesehatan
Subuh Keliling, Polres Bantaeng Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
MAKAN GRATIS POLSEK WRINGINANOM: SETIAP HARI JUMAT MAKAN GRATIS/MANTAP BERSAMA MASYARAKAT DI POLSEK WRINGINANOM

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:34 WIB

Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru