Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jombang, Orang Tua Murid Mengeluh Tarif Capai Jutaan Rupiah  

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 05:39 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG // Sebuah lembaga pendidikan negeri, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang, tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan besaran biaya yang diminta oleh pihak sekolah dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, calon peserta didik baru atau siswa yang akan masuk di sekolah tersebut dimintai sejumlah biaya dengan nominal yang cukup besar. Di antaranya adalah biaya pendaftaran yang mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Selain itu, setiap siswa juga diwajibkan membayar uang semesteran sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebijakan ini memicu protes dan keberatan dari wali murid, mengingat MAN 1 Jombang merupakan sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan subsidi dari pemerintah dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak wajar.

 

Dasar Hukum dan Pasal yang Melanggar

 

Praktik pungutan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya dan memberatkan masyarakat ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

– Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

– Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan

 

– Pasal 3 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pembiayaan pendidikan yang cukup bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah.

– Pasal 10: Sekolah pada jalur formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya pendidikan yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar peserta didik.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika pungutan tersebut terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dan bukan untuk kepentingan sekolah, maka dapat masuk ke ranah hukum pidana, yaitu:

 

– Pasal 12 huruf a: Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menggerakkan kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara dan denda.

 

4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Madrasah

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan di madrasah negeri harus transparan, akuntabel, dan tidak memungut biaya yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepala sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang terkait kebenaran dan dasar hukum dari pungutan biaya tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan dunia pendidikan.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB