MADAS DPC Pamekasan Tegaskan Terbuka Untuk Semua Kalangan Termasuk ASN Boleh Bergabung Di Organisasi Resmi

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:55 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat (ormas) MADAS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), selama tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pejabat atau ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Secara administratif dan legalitas, Ormas MADAS DPC Pamekasan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga keberadaannya sah dan diakui oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa organisasi yang termasuk terlarang di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Front Pembela Islam (FPI). ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang tersebut, baik sebagai anggota, peserta kegiatan, maupun penggunaan atribut, dapat dikenakan sanksi tegas.

Ketua MADAS DPC Pamekasan, Mahrus Sofi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa organisasinya hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat.

“Kami Ormas MADAS DPC Pamekasan menerima dari semua kalangan yang baik dan berdedikasi. Kami tidak digaji dan tidak pernah merugikan Negara. Kami hadir sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.apabila nama baik organisasi kami dicemarkan, maka akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

Secara umum, keikutsertaan ASN dalam organisasi kemasyarakatan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan catatan organisasi tersebut sah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ASN juga diwajibkan menjaga netralitas serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam setiap aktivitasnya.

Dengan demikian, MADAS DPC Pamekasan menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang legal, terbuka, dan berperan aktif dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

 (IMRON.R)

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB