GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 14:23 WIB

40340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. TROPONG BARAT.com –
(GEMUKA) melontarkan kritik keras terhadap Berita Acara yang di buat oleh Pemerintah Kecamatan Singkil, Kesepakatan Bantuan Rehat Rumah Rusak dan Jaminan Hidup (Jadup) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat korban bencana.

Berita Acara tersebut terlihat dalam daftar hadir adalah Camat Singkil, Kapolsek Singkil, Danramil Singkil, Kepala Dinas Sosial, Perwakilan Dinas PUPR (Ibu Raihan) dan Seluruh Kepala Kampong (Kepala Desa) se-Kecamatan Singkil. Senin (13/04/2026).

Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau, menegaskan bahwa isi Berita Acara tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan, bukan solusi. Ia menyebut kesepakatan yang dihasilkan terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kesepakatan yang lahir dari keadilan, tapi lebih mirip akal-akalan administratif untuk meredam tuntutan masyarakat, sementara sebelumnya warga korban banjir minta jaminan dari Bupati bantuan Jadup merata,” tegas Rasuluddin.

Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat suatu kesepakatan pengasan yang diakui oleh dinas terkait yang berhadir, sehingga dinilai menjadi pembatasan dan pengelompokan bantuan yang tidak transparan serta berpotensi merugikan korban. Banyak warga yang terdampak parah justru tidak masuk dalam kategori penerima bantuan yang layak.

“Dalam poin satu menyepakati membagikan jadup di angka 605 dengan catatan bupati mengusulkan data tambahan tanpa terkecuali, dalam poin dua meminta Dinas Sosial mengusulkan tambahan penerima jadup selanjutnya, dalam poin tiga jadup tahap pertama hanya diterima oleh sebagian kecil masyarakat (605) yang ada di delapan desa di Kecamatan Singkil,” tutur Rasuluddin

GEMUKA menilai, yang tertuang dalam berita acara itu sangat begitu lemah, tidak adanya suatu pegangan yang berdasar hukum, saat audiensi GEMUKA dengan pihak Pemerintah Kabubaten (Pemkab) Aceh Singkil pada 1 April 2026 lalu pun itu yang dibahas, tapi karena Pemkab Aceh Singkil tidak mau membuat kesepakatan yang tertulis oleh karena itu GEMUKA sangat kecewa, tentunya proses pendataan yang menjadi dasar Berita Acara tersebut sejak awal sudah bermasalah. Data yang amburadul kemudian dijadikan legitimasi untuk menentukan nasib ratusan kepala keluarga.

“Bagaimana mungkin data yang belum valid dijadikan dasar kesepakatan? Ini jelas cacat sejak awal,” lanjutnya.

Tak hanya itu, GEMUKA juga menyoroti tidak adanya kejelasan mekanisme verifikasi ulang serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Lebih jauh, Rasuluddin Malau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. GEMUKA akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa kasus ini ke aparat pengawas dan penegak hukum.

“Kami tidak ingin penderitaan masyarakat dijadikan objek permainan administrasi. Jika ini terus dipaksakan, kami siap melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.

GEMUKA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkhus Kecamatan Singkil untuk segera mengevaluasi dan membatalkan Berita Acara tersebut, serta melakukan pendataan ulang secara terbuka, jujur, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bantuan bencana adalah hak korban, bukan alat kompromi birokrasi,” tutup Rasuluddin dengan nada tegas.

Sementara itu ketika awak media ini mengonfirmasi Camat Singkil Khairuddin, SE menyahuti dan mengatakan Baik,,, Bantuan rumah rusak definisinya dan kriterianya beda dengan bantuan jadup dan bantuan lainnya. Permasalahannya sekarang sudah komplek sehingga ada hal yang memang harus kita lakukan demi penyelamatan dana yang sudah terlanjur di kucurkan.

“Kami pihak muspika dan para keuchik sangat sejalan dan sepaham dengan apa yang menjadi kekhawatiran kawan – kawan dan masyarakat. Akan tetapi langkah ini terpaksa kita lakukan sembari melakukan pengawalan terhadap semua tuntutan yang sudah di sepakati,” imbuhnya

(Bima Pohan)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB