Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat Com,- Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengutuk keras pemasangan spanduk provokatif yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.

Hal ini adalah tindakan yang dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kata Ketua PWA Agara itu.

Ketua PWA Agara menegaskan, muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut beliau, dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pers relisnya itu, selain itu tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar di publik, tegasnya.

Ketua PWA Aceh Tenggara, Kutacane, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Tutupnya.

(Sadikin)

Berita Terkait

LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri Diminta Selidiki Legalitas Material Galian di Proyek PT Horas di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Dana Iklan Diskominfo Aceh Tenggara Disorot, Pemda Diminta Transparan Soal Kerja Sama Media

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru