Teropong Barat Com,- Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengutuk keras pemasangan spanduk provokatif yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.
Hal ini adalah tindakan yang dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kata Ketua PWA Agara itu.
Ketua PWA Agara menegaskan, muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut beliau, dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pers relisnya itu, selain itu tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar di publik, tegasnya.
Ketua PWA Aceh Tenggara, Kutacane, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.
Sementara itu, di sisi lain masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Tutupnya.
(Sadikin)

















































