Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat Com,- Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengutuk keras pemasangan spanduk provokatif yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.

Hal ini adalah tindakan yang dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kata Ketua PWA Agara itu.

Ketua PWA Agara menegaskan, muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut beliau, dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pers relisnya itu, selain itu tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar di publik, tegasnya.

Ketua PWA Aceh Tenggara, Kutacane, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Tutupnya.

(Sadikin)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah
LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Berita Terbaru