Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Teropongbarat.com Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Minyak goreng ilegal secara umum didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.

 

Kepolisian Daerah Polda Jatim merupakan Alat negara yang amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan menegakkan hukum melindungi, mengayomi serta melayani khalayak masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap Kasus produksi menyak goreng curah yang dikemas dengan merek dagang pemerintah, Minyakita secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud kepedulian terhadap program prioritas Asta Cita Presiden,” Selasa (21/04/2026).

 

Pasalnya Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang. Yaitu produksi Minyakita ilegal pertama di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

 

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengetahui lokasi di pergudangan Sedati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.

 

Diketahui ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial HPT, 38, selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi,” papar Hosen KAKI Jatim.

 

Secara analisis hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

 

Akan tetapi dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter,” tuturnya.

 

Modusnya para pelaku produksi minyakita secara ilegal, disamping memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim juga mendukung Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas produksi minyak goreng bukan hanya di Kabupaten Sidoarjo melainkan di seluruh Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan hal yang serupa terjadi namun belum ada informasi kongkrit,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Aziz)

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian
Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB