Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 07:37 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar // Teropongbarat.com  Aksi komplotan spesialis pencurian yang menyasar tempat ibadah umat Hindu di wilayah Denpasar akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, yang seluruhnya diduga tergabung dalam jaringan pencurian benda sakral di pura.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura, salah satunya di Pura Agung Intaran yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggondol sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno (jenis Jepun) serta uang sesari sebesar Rp800 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Tak hanya itu, komplotan ini juga terlibat dalam aksi pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng kuno serta sejumlah bokor, dengan total kerugian sekitar Rp16 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang berkolaborasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar.“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi secara berkelompok,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31). Seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur.Dua pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Gilimanuk saat hendak menjual hasil curian, dengan bantuan tim KP3 Gilimanuk. Sementara pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu buah salangan yang telah dibongkar, satu buah tang pemotong, satu buah sarung, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Kapolsek menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka menggunakan modus dengan cara memotong gembok pintu pura menggunakan tang, kemudian merusak etalase kaca tempat penyimpanan benda sakral untuk mengambil barang berharga. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial AH diketahui berperan sebagai pengatur. Ia menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum dan sesudah beraksi, serta mengetahui jenis barang sakral yang memiliki nilai ekonomis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang menyasar tempat ibadah dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Redaksi//

Teropongbarta.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian
Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB