Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, teropongbarat.com. Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis, ada satu “pintu awal” yang tak bisa dilewati begitu saja: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu apakah sebuah rencana usaha bisa berjalan mulus atau justru tersandung persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTR). Tanpa kesesuaian tersebut, potensi konflik lahan hingga penghentian kegiatan usaha bisa saja terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KKPR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi fondasi agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak saling “tabrak” dalam pemanfaatan ruang.
Semua Dimulai dari OSS
Kini, proses pengurusan KKPR tidak lagi berbelit. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Namun, kemudahan sistem ini tetap menuntut kesiapan data. Pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi lengkap dengan koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan tanah. Data inilah yang akan menjadi dasar penilaian pemerintah.
Lolos atau Tidak, Ditentukan Tata Ruang
Setelah pengajuan masuk, instansi berwenang akan melakukan verifikasi dan penilaian teknis dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Di sinilah “nasib” rencana usaha ditentukan.

Jika lokasi usaha berada di wilayah yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS, sistem bahkan bisa langsung memberikan konfirmasi secara otomatis. Namun jika belum, proses akan berlanjut ke tahap kajian lebih mendalam oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Penilaian ini tidak sekadar administratif. Pemerintah memastikan lokasi usaha:
Tidak berada di kawasan lindung
Sesuai dengan peruntukan ruang
Tidak berpotensi menimbulkan konflik lahan
KKPR Terbit, Usaha Lebih Pasti
Jika seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan dokumen ini, pelaku usaha memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan investasi dan pembangunan.

Lebih dari sekadar izin, KKPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola ruang yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya geliat investasi, memahami proses KKPR sejak awal bukan hanya langkah administratif—melainkan strategi cerdas agar usaha tidak berhenti di tengah jalan.//Anton Steven Tin. **

Berita Terkait

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam
Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan
Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim
4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya
Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK
Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga
Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:24 WIB

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:07 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:53 WIB

Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:21 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar SMK N 1 Lima Puluh – Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Knalpot Tidak Standar

Berita Terbaru