Mediasi Tertahan di PA Cilacap, Ketidaksiapan dan Absennya Pihak Kunci Jadi Sorotan Tajam

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 07:43 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap  // Teropongbarat.com  Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan yang di gelar di Pengadilan Agama (PA) Cilacap kembali tersendat. Sidang yang digelar hari ini ,terpaksa ditunda dan di jadwalkan ulang pada (12 Mei 2026) mendatang setelah sejumlah pihak tidak memenuhi persyaratan mendasar, baik dari sisi kehadiran maupun kelengkapan dokumen hukum.Fakta di ruang sidang menunjukkan kondisi yang patut dipertanyakan. Pemenang lelang hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa dilengkapi surat kuasa khusus untuk mediasi dokumen yang secara hukum menjadi syarat mutlak. Di sisi lain, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tidak dapat menunjukkan dokumen kuasa, baik umum maupun khusus, sebagai dasar kewenangan dalam proses tersebut.

Lebih jauh, ketidakhadiran kembali terjadi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tercatat telah dua kali absen dalam agenda sebelumnya tanpa keterangan resmi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

Dalam praktik hukum perdata, kehadiran pihak yang berwenang dengan dokumen sah bukan sekedar formalitas administratif, melainkan fondasi utama agar mediasi dapat berjalan dan menghasilkan keputusan yang mengikat. Tanpa itu, proses mediasi berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi agenda yang berulang tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang hari ini, hanya pihak principal penggugat dan empat tergugat dari unsur notaris yang hadir. Majelis Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk melengkapi dokumen dan memastikan kehadiran pada agenda berikutnya.

Kuasa hukum dari pihak Arif Wahyudi , Rudi Sasongko menegaskan bahwa kehadiran langsung pihak principal menjadi kunci dalam proses mediasi.

“Mediasi tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum. Principal harus hadir langsung karena mereka yang terlibat dalam pokok perkara. Dengan kehadiran itu, proses akan lebih fair dan berpotensi menghasilkan keputusan yang adil,” tegasnya.Selasa (28/04/2026)

Ia juga menilai bahwa ketidaksiapan dokumen serta absennya pihak-pihak terkait berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa yang seharusnya dapat ditempuh secara lebih efektif.

Penundaan yang kembali terjadi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam , apakah hambatan ini murni persoalan administratif, atau mencerminkan belum adanya kesiapan bahkan keseriusan dari sebagian pihak untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa?

Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin proses mediasi akan terus berputar di tempat, sementara kepastian hukum bagi para pihak semakin tertunda.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB