Subulussalam, teropongbarat.com – Gelombang dukungan terhadap warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terus menguat. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan sikap mendukung perjuangan warga Dusun IV Lae Saga yang mengaku hak atas lahannya “dikebiri” oleh pihak yang mengklaim sebagai penerima kuasa pemilik Akta Jual Beli (AJB).
Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen, di antaranya LSM Suara Putra Aceh, CAPA, serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya. Mereka menilai konflik agraria yang terjadi di kawasan transmigrasi Longkib bukan sekadar sengketa biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut dugaan maladministrasi, pelanggaran hukum agraria, hingga indikasi praktik mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga transmigrasi sendiri menegaskan mereka tidak pernah menjual lahan yang selama ini mereka garap. Mereka menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan secara komersial.
Polemik semakin mencuat setelah seorang oknum pimpinan organisasi petani sawit di Aceh terseret dalam dua persoalan sekaligus, yakni dugaan penganiayaan terhadap warga dan sengketa lahan yang melibatkan AJB yang diduga bermasalah.
Ironisnya, sosok yang semestinya membela kepentingan petani sawit justru disebut berada di tengah konflik dengan warga transmigrasi terkait klaim penguasaan lahan. Klaim tersebut didasarkan pada AJB dan surat kuasa yang dinilai cacat secara prosedural maupun substansial.
Kasus bermula ketika salah seorang warga melapor mengalami tindakan kekerasan saat mempertahankan lahan garapan mereka. Namun di balik konflik fisik tersebut, terungkap persoalan yang lebih besar, yakni dugaan praktik jual beli lahan transmigrasi yang tidak sah.
Berdasarkan penelusuran, lahan yang disengketakan berada di kawasan antara Kampong Bangun Sari, Lae Saga, dan wilayah Kecamatan Longkib. Kawasan itu sejak awal direncanakan sebagai areal program cetak sawah bagi warga transmigrasi. Program tersebut kini disebut gagal total akibat munculnya klaim kepemilikan yang dipersoalkan.
Pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan bahwa lahan kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan.
“Lahan areal kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,” tegas Iskandar, SPI, Kabid Transmigrasi Kota Subulussalam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pernyataan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang menegaskan bahwa lahan transmigrasi diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan dibatasi pengalihannya.
Di tengah tudingan jual beli lahan, warga Dusun IV Lae Saga justru membantah pernah menjual tanah yang mereka garap.
“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya diminta tanda tangan untuk kegiatan gotong royong pembukaan lahan,” ujar Jumirun, salah seorang warga.
Menurut warga, kegiatan pembukaan lahan saat itu dilakukan secara gotong royong dengan pola “upah bagi”. Para pekerja menerima upah tumbang imas sekitar Rp1,2 juta yang dibayar bertahap, sedangkan warga yang tidak ikut bekerja diwajibkan memberikan kontribusi konsumsi harian bagi pekerja.
Belakangan, warga mengaku terkejut setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, juga membantah adanya transaksi jual beli lahan.
“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Itu hanya kegiatan bersama membuka lahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (P-PKP) Aceh, Putra Nasrullah, mengeluarkan pernyataan hukum keras terkait sengketa lahan yang menimpa masyarakat Kelompok Tani Sidorejo II.
Menurutnya, masyarakat memiliki legitimasi hukum yang kuat atas lahan tersebut karena didukung penguasaan fisik, surat sporadik, pengakuan kelompok tani, hingga SK Wali Kota Subulussalam.
“Kami melihat adanya cacat hukum materiil yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah AJB terbit tanpa ada peralihan hak dari pemilik asli? Berdasarkan asas nemo plus iuris, dokumen tersebut secara otomatis batal demi hukum karena tidak berpijak pada kehendak pemilik yang sah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap pasif oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan akta otentik.
“Berdiam diri saat mengetahui adanya produk hukum yang cacat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi. PPAT memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mencari solusi dan memulihkan keadaan, bukan justru membiarkan masyarakat berjuang sendiri melawan ketidakpastian,” tegasnya.
Putra Nasrullah menilai, memaksa masyarakat menggugat secara perdata untuk mendapatkan kembali hak mereka justru merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
“Hukum tidak boleh memutarbalikkan logika. Jangan bebani korban dengan biaya dan waktu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh sistem atau oknum nakal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Mafia Tanah untuk proaktif menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen maupun pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
Kasus Lae Saga kini menambah daftar panjang konflik agraria di Longkib. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga tengah menyelidiki dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Desa Darussalam. Kini muncul lagi dugaan AJB bermasalah atas lahan sekitar 150 hektare di Lae Saga.
Dua kasus tersebut dinilai menunjukkan pola serupa: penguasaan lahan transmigrasi, dugaan transaksi bermasalah, serta konflik horizontal antarwarga.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, memastikan proses hukum masih berjalan.
“Belum ada SP3. Kasus masih berjalan, hanya ada kendala menghadirkan saksi,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar persoalan agraria di Longkib tidak terus berulang. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah, melainkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.//

















































