Subulussalam, teropongbarat.com. Di tengah polemik dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Longkib, Pendawa Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, rekayasa cap jempol, hingga persoalan keabsahan dokumen pertanahan di wilayah Kampong Lae Saga dan Bangun Sari. Dalam perkara tersebut, disebutkan pula bahwa lahan milik Kelompok Tani Sidorejo 2 seluas 30 hektar turut masuk ke dalam objek 75 AJB yang dipersoalkan dan diduga palsu. Selain itu, aparat juga tengah mendalami sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pencurian di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.
Dimana paguyuban Organisasi Pendawa Indonesia yang berada di bawah pembinaan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang di pimpin langsung di tingkat Pengurus Besar oleh H. Ruslan, S.H, menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Ketua PB organisasi Pendawa Indonesia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat transmigrasi harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Negara wajib hadir memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas melalui dugaan manipulasi dokumen ataupun praktik-praktik melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, beliau juga menyebut dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib menjadi peringatan serius agar tata kelola pertanahan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi selama ini termasuk kelompok Tani yang rentan menjadi korban akibat keterbatasan pemahaman administrasi dan hukum pertanahan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen dalam mengusut perkara ini. Jika memang ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pendawa Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Di tingkat daerah, Ketua DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam, Dorlan, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari warga transmigrasi yang merasa hak atas lahannya terancam akibat munculnya AJB yang kini dipersoalkan.
“Kami melihat keresahan masyarakat sangat besar. Banyak warga merasa bingung dan takut kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Karena itu Pendawa Indonesia hadir memberikan pendampingan moral serta mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka,” ujarnya.
DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan 75 AJB tersebut, termasuk memeriksa keaslian tanda tangan, cap jempol, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menekan ataupun mengintimidasi masyarakat transmigrasi.
Hingga kini, kasus dugaan mafia tanah tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Subulussalam.(@).


















































