Subulussalam teropongbarat.com. Dugaan mafia tanah di kawasan hak kelola transmigrasi Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kini turut menyeret perhatian publik terhadap peran P.P.A.T sekaligus pemilik kantor notaris, Surya Darma, S.H., M.Kn., dalam proses penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan warga.
Nama PPAT tersebut menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan maladministrasi terhadap sedikitnya 75 AJB yang disebut berkaitan dengan lahan hak kelola transmigrasi masyarakat di wilayah Desa Lae Saga dan sekitarnya. Sejumlah warga menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait proses lahirnya AJB dimaksud, baik menyangkut keabsahan subjek hukum maupun objek tanah yang diperjualbelikan.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi damai yang beredar dan diterima media, Aliansi Masyarakat Pejuang untuk Keadilan (AMPUN) Kota Subulussalam berencana menggelar aksi pada Senin, 18 Mei 2026, di Kantor P.P.A.T Notaris Surya Darma. Dalam surat itu, warga menuntut pembatalan 35 AJB yang mereka nilai cacat secara hukum dan prosedural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berulang kali pihak P.P.A.T Akta Notaris Surya Darma dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait aksi demonstrasi tersebut maupun dugaan peran PPAT dalam penerbitan AJB di lahan transmigrasi Lae Saga. Namun hingga berita ini diturunkan, hanya menjawab terima kasih, belum ada jawaban substantif yang diberikan terkait proses terbitnya 75 AJB yang dipersoalkan warga.
Sejumlah pertanyaan pun diajukan awak media kepada pihak kantor notaris. Di antaranya, apakah terdapat kekeliruan, kelalaian, atau ketidakhati-hatian dalam proses pembuatan AJB tersebut. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi identitas para pihak dilakukan, termasuk validasi tanda tangan serta legalitas objek tanah sebelum AJB diterbitkan.
Hal itu mencuat karena sejumlah warga transmigrasi mengaku tidak pernah melakukan transaksi “jual beli” maupun memberikan persetujuan atas peralihan hak lahan yang kini muncul dalam dokumen AJB itu.
Sikap diam pihak notaris dinilai justru memunculkan pertanyaan dan krisis kepercayaan di tengah masyarakat yang mengharapkan adanya keterbukaan dari pejabat pembuat akta tanah.
“Publik hanya ingin penjelasan yang terang. Kalau memang semua prosedur sudah benar, tentu bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga transmigrasi.

Kondisi tersebut membuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik dugaan mafia tanah semakin menjadi perhatian serius publik.
Terlebih, AJB yang dipersoalkan disebut menyangkut lahan masyarakat transmigrasi yang telah lama dikuasai dan dikelola warga secara turun-temurun.
Secara hukum, PPAT memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan identitas para pihak, legalitas objek tanah, serta keaslian dokumen sebelum akta diterbitkan. Karena itu, masyarakat berharap penyidik Polres Subulussalam dapat mendalami seluruh proses administrasi penerbitan AJB tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian ataupun unsur pidana apabila ditemukan penggunaan dokumen palsu maupun tanda tangan palsu.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen pertanahan serta perlindungan hak kelola masyarakat transmigrasi di Kota Subulussalam.
(@1)

















































