“Kalau Sudah Begini, Tentunya Ada Kekeliruan” Pengakuan PPAT Surya Dharma Jadi Titik Balik Dugaan AJB Bermasalah di Lae Saga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial.
Subulussalam, teropongbarat.com. Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Subulussalam, memasuki babak baru. Setelah lama menjadi sorotan publik, pemilik kantor PPAT dan notaris, Surya Dharma, akhirnya mengakui adanya dugaan kekeliruan dalam penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan warga transmigrasi.

Pengakuan itu muncul usai puluhan warga menggeeuduk mendatangi langsung kantor PPAT tersebut untuk meminta penjelasan terkait terbitnya 35 AJB atas lahan transmigrasi yang mereka yakini tidak pernah diperjualbelikan.

Suasana sempat memanas. Warga yang datang membawa keresahan menuntut jawaban terbuka mengenai bagaimana AJB itu bisa terbit, sementara sejumlah pemilik lahan mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen peralihan hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah tekanan warga dan sorotan publik yang terus membesar, Surya Dharma akhirnya menyampaikan pernyataan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau sudah begini, tentunya sudah pasti ada kekeliruan,” ujar Surya Dharma oada awak medya di depan pintu kantor PPAT tersebut.(18/mei).

Pernyataan singkat itu menjadi titik penting dalam polemik lahan transmigrasi Longkib. Sebab selama ini publik menunggu apakah ada pengakuan atau penjelasan resmi terkait proses lahirnya AJB yang dipersoalkan warga.

Bagi masyarakat transmigrasi Lae Saga, pengakuan tersebut bukan sekadar ucapan biasa. Itu dianggap sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Persoalan ini memang tidak lagi dipandang sekadar sengketa tanah biasa. Konflik telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen pertanahan dan perlindungan hak masyarakat kecil.

Di mata warga, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: bagaimana mungkin AJB bisa terbit jika pihak yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menjual tanah mereka?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum.

Satreskrim Polres Subulussalam diketahui telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi tersebut ke tahap penyidikan. Dugaan pemalsuan tanda tangan hingga cacat prosedural dalam penerbitan dokumen menjadi fokus penyelidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga masih menangani dugaan korupsi lahan transmigrasi seluas 200 hektar di kawasan Darusalam kecamatan Longkib yang disebut melibatkan ratusan hektare lahan.

Dalam konteks hukum pertanahan, PPAT memiliki tanggung jawab penting memastikan keabsahan identitas para pihak, legalitas objek tanah, hingga kebenaran dokumen sebelum akta diterbitkan. Karena itu, pengakuan adanya “kekeliruan” tentu membuka ruang pertanyaan baru: apakah kekeliruan tersebut murni administratif, kelalaian prosedural, atau justru mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius.

Publik kini berharap aparat penegak hukum mampu mengusut perkara ini secara terbuka dan profesional. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal dokumen AJB, melainkan rasa keadilan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah transmigrasi.
Warga Longkib bukan pemilik modal besar. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang melalui program negara, membuka lahan dengan tenaga dan harapan, lalu bertahun-tahun membangun kehidupan dari kebun yang mereka garap sendiri.

Karena itu, ketika tanah yang mereka yakini sebagai hak hidup tiba-tiba muncul dalam dokumen jual beli yang dipersoalkan, rasa takut dan kemarahan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Kini publik menunggu langkah berikutnya.
Apakah pengakuan adanya “kekeliruan” akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib?
Ataukah persoalan ini kembali tenggelam di tengah rumitnya kepentingan dan pengaruh kekuasaan?

Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal mulai terlihat jelas: suara rakyat kecil di Lae Saga tidak lagi bisa dianggap sepi.//Atim.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru