75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com. Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki fase yang semakin serius. Sedikitnya 75 Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim sah oleh pihak tertentu kini berada di ujung tanduk keabsahannya setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, rekayasa cap jempol, hingga manipulasi alas hak.(20/05).

Investigasi Tim Teropongbarat.com menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai krusial dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari, khususnya terkait sengketa antara Kelompok Tani Sidorejo dengan pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik 75 AJB tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disepakati dilaporkan atas nama Sujoko, warga Dusun IV Kampong Lae Saga, bersama sejumlah warga lain sebagai saksi korban. Dari informasi yang dihimpun di internal penanganan perkara Polres Subulussalam, terdapat sedikitnya tiga kejanggalan serius pada dokumen dasar menuju terbitnya AJB tahun 2012 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan pertama menyangkut dugaan perbedaan tanda tangan pada surat penguasaan fisik tanah. Kedua, ditemukan dugaan perbedaan tanda tangan pada surat ganti rugi. Ketiga, adanya dugaan cap jempol basah pada AJB yang dinilai tidak identik dengan identitas pihak penjual sebenarnya.
Perbedaan mencolok antar dokumen itu kini menjadi perhatian penyidik. Sejumlah dokumen pembanding disebut telah diamankan dan direncanakan akan diuji melalui Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian tanda tangan maupun cap jempol dalam dokumen-dokumen tersebut.

Langkah penyidik Polres Subulussalam dan pihak kejaksaan yang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dinilai publik sebagai sinyal kuat bahwa perkara ini bukan persoalan biasa.
Pertanyaan besar kini mengemuka: siapa sebenarnya pemilik cap jempol pada seluruh AJB itu?

Apakah benar para penjual hadir langsung saat proses penandatanganan dilakukan? Apakah verifikasi identitas dilakukan secara faktual? Atau justru ada pihak lain yang memainkan peran dalam proses penerbitan dokumen tersebut?

Pernyataan mengejutkan juga datang dari pihak PPAT/Notaris Surya Darma yang disebut terlibat dalam penerbitan AJB tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut:
“Kalau sudah begini tentunya pasti ada kekeliruan.”

Pernyataan itu dinilai semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedural dalam proses penerbitan AJB yang kini dipersoalkan warga transmigrasi.

Sumber yang dinilai layak dipercaya juga membeberkan bahwa sebagian proses penandatanganan dan cap jempol disebut dilakukan di rumah TS dan di sebuah warung kawasan Kilometer 11, bahkan berlangsung pada malam hari bukan di kantor notaris yang menerbitkan AJB.

Sumber tersebut mengaku tidak mengenal seluruh pihak yang menandatangani AJB dan menyebut TDnara berperan sebagai “agen”, meski disebut tidak memiliki surat kuasa resmi dari pihak penjual.

Sementara itu, Suprianoto, mantan Ketua Kelompok Tani Sidorejo, memberikan keterangan yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Kepada awak media pada 2 Mei 2026, ia menegaskan bahwa lokasi 75 AJB yang dipersoalkan bukan berada di areal Kelompok Tani Sidorejo.

“Setahu saya, lahan 75 AJB itu lokasinya lain, Pak. Mereka salah kaprah. Lokasi itu jauh di seberang desa, bukan di lokasi Kelompok Tani Sidorejo,” ujar Suprianoto di kediamannya.

Keterangan tersebut disebut sejalan dengan penjelasan Ketua Kelompok Sidorejo saat ini, Sujarwo. Berdasarkan peta Hak Kelola Transmigrasi yang diperlihatkan kepada media, area cadangan transmigrasi yang dikelola kelompok tidak berada pada titik yang diklaim pihak tertentu.

Di sinilah aparat penegak hukum diuji untuk benar-benar cermat membedah mana lahan transmigrasi aktif, mana lahan cadangan, dan mana lokasi yang diduga sengaja “dipindahkan narasinya” guna membangun legitimasi atas 75 AJB yang kini dipersoalkan.

Investigasi media juga menemukan dugaan bahwa sebagian lahan cadangan transmigrasi yang berkaitan dengan 75 AJB telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL tahun 2018. Namun, sejumlah SHM disebut sempat ditahan oleh oknum tertentu. Warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp2,5 juta per sertipikat agar SHM diserahkan kepada pemiliknya.
Tak hanya itu, muncul pula tudingan bahwa puluhan SHM milik warga transmigrasi seluas sekitar 56 hektare di Kampong Bangun Sari sempat ditahan, digadaikan, bahkan diperjualbelikan kepada pihak perusahaan.
Nama seseorang yang oleh warga dijuluki “Regar Aduhai, agen dunia akhirat” juga mulai mencuat. Sosok tersebut diduga berperan sebagai perantara jual beli SHM yang meyakinkan pembeli dari luar daerah untuk membeli lahan yang kini bermasalah.

Darwin, perwakilan warga Lae Saga, menyebut pola seperti ini patut diwaspadai aparat penegak hukum.
“Modus mafia tanah seperti inilah yang patut diwaspadai aparat penegak hukum. Menggunakan dokumen lama, menggeser narasi lokasi, memanfaatkan ketidaktahuan warga transmigrasi, hingga menjual keyakinan kepada pembeli bahwa lahan aman secara hukum,” ujarnya.

Pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam juga secara terperinci menjelaskan Lahan hak kelola transmigtasi longkib tidak dibenarkan diperjual belikan secara komersial. Baik itu lahan pekaranagn, LU 1,LU 2 dan lahan cadangan. Karena peruntukannya sudah jelas untuk meningkatkan kesejahtraan warga,infrastruktur pendukung transmigrasi.

Karena itu, publik berharap penyidik tetap profesional, independen, dan tidak terjebak pada alibi-alibi yang dibangun pihak tertentu.
Masyarakat juga meminta aparat memeriksa seluruh warkah asli AJB, menguji autentikasi cap jempol, mencocokkan tanda tangan pembanding, memeriksa kehadiran fisik para pihak saat AJB dibuat, serta menelusuri alur penerbitan SHM di atas lahan transmigrasi di Kampong Bangun Sari dan Lae Saga.

Keterlibatan TS dan RH disebut menjadi kunci dalam dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen palsu guna memuluskan penerbitan 75 AJB yang diduga bermasalah secara prosedural maupun substansial.

Di sisi lain, Netap Ginting dan Heppi Bancin dalam sejumlah konferensi pers tetap menyatakan bahwa 75 AJB tersebut sah secara hukum.

“Ada gambar Garudanya,” ujar pihak perwakilan pemilik AJB saat mempertahankan legalitas dokumen tersebut di sejumlah media online dan media sosial.

Di tengah polemik itu, organisasi Pendawa Indonesia melalui DPC Kota Subulussalam menyatakan komitmennya mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, rekayasa cap jempol, hingga persoalan keabsahan dokumen pertanahan di wilayah Kampong Lae Saga dan Bangun Sari.

Selain itu, aparat juga disebut tengah mendalami perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pencurian di atas lahan bersertipikat hak milik warga.

Organisasi tersebut menilai persoalan mafia tanah harus ditangani serius demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.

Ketua Umum Pengurus Besar Pendawa Indonesia, Ruslan, menilai dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib menjadi peringatan serius agar tata kelola pertanahan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat transmigrasi selama ini menjadi kelompok yang rentan akibat keterbatasan pemahaman administrasi dan hukum pertanahan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen dalam mengusut perkara ini. Jika memang ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam, Dorlan, menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari warga transmigrasi yang merasa hak atas lahannya terancam akibat munculnya AJB yang kini dipersoalkan.

“Kami melihat keresahan masyarakat sangat besar. Banyak warga merasa bingung dan takut kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Karena itu Pendawa Indonesia hadir memberikan pendampingan moral serta mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka,” ujarnya.

Hingga kini, kasus dugaan mafia tanah tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Subulussalam.
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Jika dugaan rekayasa dokumen terbukti, maka perkara dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, perbuatan melawan hukum, hingga praktik mafia tanah yang terorganisir.
Kini masyarakat menunggu: siapa sebenarnya aktor utama di balik 75 AJB yang dipersoalkan itu?//(@1 tim inv)

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
“Kalau Sudah Begini, Tentunya Ada Kekeliruan” Pengakuan PPAT Surya Dharma Jadi Titik Balik Dugaan AJB Bermasalah di Lae Saga
PPAT Akta Notaris Surya Dharma Digeruduk Pengakuan PPAT Surya Dharma Jadi Titik Balik Dugaan AJB Bermasalah di Lae Saga
Keterlibatan PPAT Surya Darma Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Profesionalisme Penerbitan AJB di Subulussalam
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Kepala SMAN 1 Simpang Kiri Apresiasi Prestasi Khaisya Arasi Solin, Motivasi Siswa Terus Ukir Prestasi untuk Subulussalam
Semangat Perlawanan Warga Transmigrasi Lae Saga Menggema, Kuasa Warga Tegaskan Lawan Ketidakadilan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:54 WIB

PERTEMUAN RUTIN BULANAN MADAS SEDARAH DPAC KENJERAN YG DIPIMPIN BPK MISLAN SELAKU KETUA MADAS SEDARAH DPAC KENJERAN YG DIHADRIH OLEH BPK LURAH BULAK BANTENG  

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:59 WIB

Aktivitas pembangunan sebuah yayasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di wilayah Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani,

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:14 WIB

Peduli Kesehatan Warga Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis Secara Rutin di Distrik Kelila

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dandim 0812 Lamongan Ikuti Vicon Nasional, Pastikan Lamongan Siap Dukung Percepatan 35 Ribu KDKMP Menuju Launching tahap kedua di bulan Agustus

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi, Dampingi Monitoring Pertumbuhan Jagung Warga Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:59 WIB

MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi

Berita Terbaru