Subulussalam, l Kasus dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Subulussalam, memasuki babak baru. Setelah lama menjadi sorotan publik, pemilik kantor PPAT dan notaris, Surya Dharma, akhirnya mengakui adanya dugaan kekeliruan dalam penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan warga transmigrasi.
Pengakuan itu muncul usai puluhan warga menggeeuduk mendatangi langsung kantor PPAT tersebut untuk meminta penjelasan terkait terbitnya 35 AJB atas lahan transmigrasi yang mereka yakini tidak pernah diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana sempat memanas. Warga yang datang membawa keresahan menuntut jawaban terbuka mengenai bagaimana AJB itu bisa terbit, sementara sejumlah pemilik lahan mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen peralihan hak.
Di tengah tekanan warga dan sorotan publik yang terus membesar, Surya Dharma akhirnya menyampaikan pernyataan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau sudah begini, tentunya sudah pasti ada kekeliruan,” ujar Surya Dharma oada awak medya di depan pintu kantor PPAT tersebut.(18/mei).
Pernyataan singkat itu menjadi titik penting dalam polemik lahan transmigrasi Longkib. Sebab selama ini publik menunggu apakah ada pengakuan atau penjelasan resmi terkait proses lahirnya AJB yang dipersoalkan warga.
Bagi masyarakat transmigrasi Lae Saga, pengakuan tersebut bukan sekadar ucapan biasa. Itu dianggap sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan yang selama ini mereka perjuangkan.
Persoalan ini memang tidak lagi dipandang sekadar sengketa tanah biasa. Konflik telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen pertanahan dan perlindungan hak masyarakat kecil.
Di mata warga, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: bagaimana mungkin AJB bisa terbit jika pihak yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menjual tanah mereka?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Subulussalam diketahui telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi tersebut ke tahap penyidikan. Dugaan pemalsuan tanda tangan hingga cacat prosedural dalam penerbitan dokumen menjadi fokus penyelidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga masih menangani dugaan korupsi lahan transmigrasi seluas 200 hektar di kawasan Darusalam kecamatan Longkib yang disebut melibatkan ratusan hektare lahan.
Dalam konteks hukum pertanahan, PPAT memiliki tanggung jawab penting memastikan keabsahan identitas para pihak, legalitas objek tanah, hingga kebenaran dokumen sebelum akta diterbitkan. Karena itu, pengakuan adanya “kekeliruan” tentu membuka ruang pertanyaan baru: apakah kekeliruan tersebut murni administratif, kelalaian prosedural, atau justru mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius.
Publik kini berharap aparat penegak hukum mampu mengusut perkara ini secara terbuka dan profesional. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal dokumen AJB, melainkan rasa keadilan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah transmigrasi.
Warga Longkib bukan pemilik modal besar. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang melalui program negara, membuka lahan dengan tenaga dan harapan, lalu bertahun-tahun membangun kehidupan dari kebun yang mereka garap sendiri.

Karena itu, ketika tanah yang mereka yakini sebagai hak hidup tiba-tiba muncul dalam dokumen jual beli yang dipersoalkan, rasa takut dan kemarahan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Kini publik menunggu langkah berikutnya.
Apakah pengakuan adanya “kekeliruan” akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib?
Ataukah persoalan ini kembali tenggelam di tengah rumitnya kepentingan dan pengaruh kekuasaan?
Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal mulai terlihat jelas: suara rakyat kecil di Lae Saga tidak lagi bisa dianggap sepi.//Anton Steven tin**

















































