Jakarta, teropongbarat.com. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang berencana mengajukan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, apabila Sony memenuhi persyaratan yang diatur dalam mekanisme pengajuan JC. Menurutnya, perlindungan terhadap pelaku yang bekerja sama merupakan salah satu instrumen penting untuk mengungkap tindak pidana secara lebih komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi awal telah dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan pengajuan tersebut. Meski hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pihak Sony kepada LPSK, lembaga tersebut telah menjalin pembicaraan dengan penyidik guna memantau proses yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan keinginannya menjadi Justice Collaborator dengan alasan ingin mengungkap fakta-fakta yang diketahuinya dalam perkara tersebut. Ia mengklaim posisinya membuat dirinya menjadi salah satu pihak yang paling disorot dalam kasus yang sedang diusut.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, selain Sony, penyidik juga menetapkan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan tersebut disebut menerima aliran insentif dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga mendalami dugaan campur tangan dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik, ribuan kendaraan operasional listrik, berbagai perlengkapan penunjang, hingga perangkat televisi berukuran besar.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dalam perkara tersebut.(A.tin.).


















































