REMBANG, // Sabtu (06/06/2016)Di tengah semangat mensukseskan program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG), Perumahan Harmoni Terralestari, sebuah hunian subsidi di Padaran, Kabupaten Rembang, justru menyimpan kegelisahan mendalam. Keberadaan tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi 24 jam di kawasan padat hunian ini dinilai warga telah melampaui batas kewajaran, baik dari segi ketentraman maupun kepatuhan terhadap peruntukan rumah subsidi.
Mamik, Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 Perumahan Harmoni Terralestari, menceritakan awal mula kegelisahannya. Dapur yang kini melayani program MBG sebelumnya hanyalah sebuah katering skala kecil untuk pabrik sepatu. Namun secara mendadak, skala operasionalnya membengkak menjadi tiga dapur MBG besar yang berlangsung tanpa henti.
“Awalnya itu katering biasa, Mas. Tiba-tiba berubah menjadi dapur MBG. Kami tidak pernah diinformasikan sebelumnya,” ujar Mamik dengan nada penuh keprihatinan.
Lebih jauh, Mamik melaporkan dua insiden yang sangat meresahkan: seorang anak warga tertabrak kendaraan operasional MBG, serta hilangnya sepeda motor milik warga. “Mereka beroperasi 24 jam. Warga di sini sulit membedakan mana pegawai MBG dan mana orang luar yang masuk ke perumahan,” tambahnya.
Keresahan serupa juga dialami warga RT 2. Ketua RT setempat, Agung, mengaku sering menerima aduan warganya. Namun yang paling disesalkan adalah bahwa pihaknya tidak pernah dimintai persetujuan atau bahkan sekadar pemberitahuan terkait pendirian tiga dapur MBG di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai warga, saya tidak menolak program ini. Tapi mengapa lokasinya harus di perumahan subsidi? Semestinya perumahan menjadi tempat yang tenang dan nyaman, bukan pusat mobilitas logistik dan karyawan,” tegas Agung.
Yang tak krusial, Agung juga menyoroti keberadaan area pembuangan sampah perumahan harmoni tidak jauh dari dapur MBG yang berada di wilayah RT 2. Pembuangan sampah yang tidak tertib warga menyebabkan tumpukan limbah organik, bau tak sedap, hingga munculnya lalat dalam jumlah signifikan. Bahkan, praktik pembakaran sampah yang kerap dilakukan turut menambah polusi udara yang tidak sehat bagi warga sekitar.
“Berhubung dapur ini sudah berjalan, saya hanya berharap agar pengelola bersedia duduk bersama dan mulai memperhatikan kondisi lingkungan. Jangan sampai program mulia justru menimbulkan keresahan warga perumahan” pintanya.
Protes dan Petisi: Suara Warga untuk Relokasi
Puncak dari akumulasi keluhan terjadi pada Mei 2026. Warga Perumahan Harmoni Terralestari secara kolektif melakukan aksi protes santun namun tegas, yang berujung pada audiensi di Kantor Bupati Rembang. Mereka menyampaikan petisi resmi dengan satu tuntutan utama: memindahkan tiga dapur MBG tersebut ke lokasi komersial atau kawasan industri yang lebih sesuai, bukan di tengah pemukiman padat.
Warga menegaskan bahwa penolakan mereka bukan terhadap program MBG sebagai wujud kepedulian gizi bangsa, melainkan terhadap lokasi yang tidak tepat dan sangat mengganggu hak dasar warga akan hunian yang layak dan tenang.
Kepala Desa Tak Merespons, Pengembang Berbeda Pandangan
Upaya warga untuk berkomunikasi dengan aparat desa setempat menemui jalan buntu. Kepala Desa Padaran, Munawari, tidak memberikan respons ketika ditemui di kediamannya. Janji temu yang telah disepakati di warung makan juga batal tanpa kabar. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang diupayakan wartawan pun tidak mendapat jawaban.
Sementara itu, pengembang perumahan yang diidentifikasi bernama Nirman memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, perumahan subsidi memang program pemerintah dengan harga dan bunga murah. Namun soal operasional dapur MBG, ia menyerahkan sepenuhnya pada persetujuan lingkungan.
“MBG itu ranah pribadi masing-masing. Selama lingkungan setuju, mengapa tidak? Masalah bau dan lain-lain itu tergantung lingkungan saja,” ujar Nirman.
Pernyataan ini kontras dengan fakta di lapangan: lingkungan justru tidak pernah diajak musyawarah, dan tiga dapur skala besar dengan limbah padat, cair, polusi suara, serta lalu lintas kendaraan berat telah terbukti mengganggu ketertiban umum.
Tinjauan Regulasi: Rumah Subsidi Bukan untuk Usaha Skala Besar
Merujuk pada regulasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), rumah subsidi diperuntukkan sebagai tempat tinggal utama. Meskipun diizinkan untuk usaha rumahan atau skala mikro, namun dengan syarat mutlak:
1. Tidak mengubah fungsi utama bangunan sebagai hunian.
2. Tidak melakukan renovasi struktural besar sebelum lima tahun.
3. Yang terpenting: tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.
Aktivitas tiga dapur MBG yang beroperasi 24 jam, menghasilkan lalu lintas kendaraan logistik dan kebisingan alat masak, secara jelas melanggar syarat. Bahkan dapat dikategorikan telah menghilangkan hak warga atas hunian yang tenang dan nyaman.
Pemilik Dapur Belum Memberi Keterangan
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik atau penanggung jawab tiga dapur MBG di Perumahan Harmoni belum dapat dimintai konfirmasi. Belum diketahui apakah mereka memiliki izin usaha yang sesuai dengan peruntukan lahan hunian subsidi, serta apakah proses sosialisasi dan persetujuan lingkungan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Harapan Warga: Duduk Bersama, Cari Solusi Bermartabat
Warga Perumahan Harmoni Terralestari menyatakan sikap yang terhormat: mereka mendukung program MBG untuk generasi bangsa, tetapi menolak lokasi yang tidak tepat. Mereka memohon kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Rembang, serta pihak pengembang untuk segera menggelar forum musyawarah.
Tuntutan utama tetap satu: relokasi dapur MBG ke kawasan komersial atau peruntukan usaha, bukan di tengah zona tenang perumahan subsidi. Warga berhak atas kedamaian, kesehatan, dan keamanan di rumah mereka sendiri.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Zainuri)


















































