POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:49 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) merilis Legal Opinion terkait dugaan cacat hukum terhadap 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan di kawasan lahan transmigrasi Desa Lae Saga dan Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.(10 Juni 2026).

Dalam kajiannya, POSBAKUMADIN menilai terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi, pelanggaran prosedur pertanahan, hingga praktik yang disebut sebagai “akta terbang”, yakni akta yang diduga dibuat tanpa kehadiran fisik para pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut POSBAKUMADIN, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepastian hukum dan hak-hak keperdataan masyarakat transmigrasi yang telah lama menguasai lahan tersebut.

35 AJB Diduga “Akta Terbang”.
Berdasarkan hasil telaah hukum, dari total 75 AJB yang dipersoalkan, sebanyak 35 AJB diduga ditandatangani tanpa kehadiran fisik para pihak maupun saksi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan administrasi pertanahan dan berpotensi mengurangi keabsahan akta yang diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, objek tanah yang diperjualbelikan disebut masih berada dalam status lahan transmigrasi yang memiliki pembatasan pengalihan hak selama masa tertentu. Jika benar demikian, transaksi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat hukum mengenai sebab yang halal dalam suatu perjanjian.

Hak Warga Terancam.
POSBAKUMADIN menilai munculnya puluhan AJB tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, di antaranya:
Terganggunya kepastian hukum kepemilikan tanah.

Dugaan tumpang tindih hak atas lahan transmigrasi.

Potensi kerugian keperdataan bagi warga yang menguasai lahan secara sah.

Risiko konflik agraria yang berkepanjangan.
Praktisi dan pengamat hukum pertanahan POSBAKUMADIN, Tien Suharti, S.H., menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari akibat prosedur yang diduga tidak sesuai hukum.

“Setiap akta otentik yang lahir dari prosedur yang cacat dan melanggar ketentuan hukum tidak boleh dibiarkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemulihan hak-hak warga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Tiga Jalur Penyelesaian
Sebagai tindak lanjut, POSBAKUMADIN mendorong penyelesaian melalui tiga jalur sekaligus, yaitu:
1. Jalur Administrasi
Meminta Kantor ATR/BPN melakukan evaluasi dan pembatalan AJB yang terbukti cacat hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Jalur Etik
Melaporkan PPAT yang menerbitkan AJB kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) PPAT apabila ditemukan pelanggaran kode etik maupun prosedur jabatan.
3. Jalur Pidana
Mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan akta otentik maupun dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seruan Transparansi.
POSBAKUMADIN juga menyoroti batalnya agenda klarifikasi publik yang sebelumnya direncanakan bersama PPAT terkait persoalan tersebut. Menurut lembaga itu, keterbukaan informasi dan penjelasan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

POSBAKUMADIN menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan advokasi hingga diperoleh kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.(*).

Berita Terkait

Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib
Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
RDP DPRK Subulussalam: Dari Polemik Ayam Broiler hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Kasus 75 AJB Lae Saga Berstatus “Mati Suri”, Tak Ada Jawaban Jelas
Jelang Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Subulussalam Gencarkan Razia Knalpot Brong dan Balap Liar
Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:10 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Rita Laksanakan Komsos dan Himbau Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:06 WIB

Personil TNI Terus Kebut Pengecoran Pondasi Pylon Jembatan Perintis di Beutong Ateuh Benggalang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:32 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

Babinsa Pos Ramil tripa makmur Laksanakan Komsos Bersama Warga, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:58 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong dan warga setempat Gotong royong di Desa Keude Seumot

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial di Desa Binaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan PLT Camat Bissappu Lurah Bonto Rita Gelar Koordinasi Bersama

Berita Terbaru