BLITAR, // TEROPONG BARAT.COM – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam sistem undangan di wilayah Jatilengger, Kabupaten Blitar, dilaporkan awak media kepada aparat penegak hukum pada Minggu (14/6/2026).
Laporan tersebut mendapat respons singkat dari Kanit Pidum Polres Blitar dengan jawaban, “Siap”, saat menerima informasi mengenai dugaan kegiatan sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum diketahui adanya langkah penindakan maupun hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud. Awak media TEROPONG BARAT.COM menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat juga berharap Kapolda Jawa Timur beserta jajaran turun tangan untuk memastikan setiap laporan dugaan perjudian ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terbukti terdapat praktik perjudian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan perjudian. Selain itu, peserta yang terlibat juga dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan dugaan sabung ayam undangan di wilayah Jatilengger, Kabupaten Blitar.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































