Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 14:07 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan
Patroli Malam Polsek Medang Deras, Ps. Kanit Binmas Pimpin Langsung Jaga Kamtibmas  
kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara: Terduga Pelaku Diduga Dilepaskan, Tim Hukum Akan Lapor ke Propam
Peringati HUT ke-78 Polwan RI ,Polres Binjai Tekanan Dedikasi dan Sikap Humanis
PERERAT SILATURAHMI DENGAN PURNABAKTI, LAPAS LABUHAN RUKU GELAR REUNI PURNA TUGAS DAN BENTUK PPPI CABANG LABUHAN RUKU
Danu Prayitno Hadirkan Ustad Hasby Assidiqie,SQ Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Audensi ke Dinas Koperasi,PC HIMMAH Langkat Dukung Sertifikasi Halal Gratis UMKM

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:40 WIB

Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Rabu, 2 September 2026 - 07:57 WIB

Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru