Subulussalam, teropongbarat.com. Sengketa perdata mengenai areal hak kelola transmigrasi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak penting. Pada Kamis, 18/06 pemeriksaan setempat (sidang lapangan) digelar langsung di lokasi objek sengketa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Mirja Kusuma, pihak tergugat I Netap Ginting, tergugat II Heppi Bancin, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam untuk melakukan pencocokan objek sengketa dengan data administrasi pertanahan yang ada.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik antara Sertipikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi dengan 75 Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim sebagai dasar kepemilikan oleh pihak tertentu.
Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya PPAT/Notaris Surya Darma, yang disebut menerbitkan AJB pada tahun 2012, menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
«”Kalau sudah begini tentunya pasti ada kekeliruan,” ujar Surya Darma saat dikonfirmasi media.»
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan AJB, terutama setelah muncul dugaan adanya perbedaan tanda tangan, dugaan rekayasa cap jempol, serta dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya.
Penyidik Polres Subulussalam diketahui telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen pembanding juga dikabarkan akan diuji melalui Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian tanda tangan maupun cap jempol yang terdapat pada dokumen tersebut.
Penggunaan Dokumen Palsu Berpotensi Dipidana
Secara hukum, apabila seseorang dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui palsu sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat maupun penggunaan surat atau dokumen palsu tetap merupakan perbuatan yang dilarang. Seseorang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu sebagai dasar memperoleh hak atau keuntungan yang merugikan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses peradilan.
Selain aspek pidana, dokumen yang terbukti dibuat berdasarkan data atau identitas yang tidak benar juga dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya dalam perkara perdata serta berpotensi dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan letak objek sengketa serta mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan para pihak.
Publik kini menantikan hasil pembuktian baik dalam perkara perdata maupun proses penyidikan pidana yang sedang berjalan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan dan cap jempol pada 75 AJB yang dipersoalkan.
Dengan demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya AJB maupun adanya dugaan penggunaan dokumen palsu sepenuhnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.(@1inv).


















































