BANGKALAN // Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh aktivis, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan anggaran serta berbagai kegiatan di lingkungan sekolah di Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendidikan, maka temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum atau dugaan korupsi di sekolah, segera laporkan kepada APH. Tidak perlu ragu,” tegas Abdurrahman Tohir kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika ada bukti dan data yang cukup, laporkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Abdurrahman menilai media, aktivis, dan LSM memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jangan takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang memadai.
“Laporan harus berbasis fakta, bukan asumsi. Jika ada dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, sertakan dalam laporan agar memudahkan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus menjadi perhatian bersama karena dana pendidikan berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dana pendidikan bukan milik pribadi. Itu uang negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan wajib diawasi dan dilaporkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah terbitnya pedoman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan. Pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan itu menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Dalam pedoman tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang saat menerima kunjungan wartawan, meminta identitas dan surat tugas, serta mencatat data kunjungan. Permintaan dokumen maupun informasi publik juga diarahkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, Disdik Bangkalan mengimbau sekolah untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap dugaan tindakan intimidatif maupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Menutup pernyataannya, Abdurrahman kembali menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menggunakan jalur hukum dalam menyikapi setiap dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan.
“Kalau ada dugaan korupsi atau pelanggaran hukum di sekolah, jangan sibuk mencari pembenaran. Segera laporkan kepada APH dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif serta profesional. Itu langkah yang tepat untuk menyelamatkan uang negara dan menjaga dunia pendidikan tetap bersih,” pungkasnya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
( MzL )


















































