Ketua Umum PAKIS: Jika Ada Dugaan Korupsi Sekolah di Bangkalan, Segera Laporkan ke APH

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:50 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN //  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh aktivis, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan anggaran serta berbagai kegiatan di lingkungan sekolah di Kabupaten Bangkalan.Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendidikan, maka temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum atau dugaan korupsi di sekolah, segera laporkan kepada APH. Tidak perlu ragu,” tegas Abdurrahman Tohir kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan, praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika ada bukti dan data yang cukup, laporkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.

Abdurrahman menilai media, aktivis, dan LSM memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jangan takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang memadai.

“Laporan harus berbasis fakta, bukan asumsi. Jika ada dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, sertakan dalam laporan agar memudahkan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus menjadi perhatian bersama karena dana pendidikan berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Dana pendidikan bukan milik pribadi. Itu uang negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan wajib diawasi dan dilaporkan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah terbitnya pedoman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan. Pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan itu menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Dalam pedoman tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang saat menerima kunjungan wartawan, meminta identitas dan surat tugas, serta mencatat data kunjungan. Permintaan dokumen maupun informasi publik juga diarahkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain itu, Disdik Bangkalan mengimbau sekolah untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap dugaan tindakan intimidatif maupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

Menutup pernyataannya, Abdurrahman kembali menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menggunakan jalur hukum dalam menyikapi setiap dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan.

“Kalau ada dugaan korupsi atau pelanggaran hukum di sekolah, jangan sibuk mencari pembenaran. Segera laporkan kepada APH dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif serta profesional. Itu langkah yang tepat untuk menyelamatkan uang negara dan menjaga dunia pendidikan tetap bersih,” pungkasnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

( MzL )

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 07:45 WIB

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran

Jumat, 4 September 2026 - 07:11 WIB

Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 4 September 2026 - 07:04 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras, Ps. Kanit Binmas Pimpin Langsung Jaga Kamtibmas  

Kamis, 3 September 2026 - 22:11 WIB

kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara: Terduga Pelaku Diduga Dilepaskan, Tim Hukum Akan Lapor ke Propam

Berita Terbaru