Subulussalam, teropongbarat.com. Persidangan perdata sengketa lahan transmigrasi Lae Saga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Satreskrim Polres Subulussalam. Keterangan para saksi di bawah sumpah, dokumen yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta yang terungkap dapat menjadi informasi yang relevan bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Jelas Advokat muda Arianto, SH Putra daerah kota Subulussalam tersebut usai sidang berlalu.

Dalam perkara pidana tersebut, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan, surat penguasaan fisik, surat ganti rugi hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dilaporkan oleh Sujoko dan sejumlah warga transmigrasi Kampong Lae Saga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan Polres Subulussalam, penyidik telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap salah satu AJB menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko merupakan spurious signature atau tanda tangan karangan karena memiliki bentuk umum yang berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding milik Sujoko.
Temuan tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang diduga membuat, menggunakan, maupun memperoleh keuntungan dari dokumen bodong yang dipersoalkan tersebut.

Kemampuan Kasat Reskrim Diuji
Perkara yang telah berlangsung selama berbulan ini juga menjadi ujian bagi jajaran Satreskrim Polres Subulussalam di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU I Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Publik menaruh perhatian terhadap kemampuan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penerbitan AJB yang dipersoalkan, hingga dugaan adanya pihak yang memfasilitasi transaksi lahan transmigrasi.
Sejumlah kalangan berharap penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual, pihak yang diduga memerintahkan, pihak yang diduga memperoleh manfaat, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
Apabila fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perdata memiliki keterkaitan dengan perkara pidana, maka seluruh informasi tersebut dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, penetapan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, dan setiap pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*).

















































