Dugaan AJB Bodong 35 Akta Mengemuka, LBH Sada Kata Laporkan PPAT Surya Darma ke Majelis Pengawas dan Desak Penegakan Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sada Kata secara resmi mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) PPAT/Notaris Provinsi Aceh terhadap Surya Darma, S.H., M.Kn., PPAT/Notaris Kota Subulussalam, atas dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik dalam penerbitan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.

Berdasarkan dokumen pengaduan Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26, LBH Sada Kata menilai terdapat serangkaian fakta yang patut diperiksa secara administratif maupun pidana.
Dalam kronologi yang disampaikan, sengketa bermula dari penerbitan puluhan AJB pada lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat. Para pengadu menyatakan baru mengetahui adanya AJB tersebut setelah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang mereka garap.
LBH Sada Kata menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
Sejumlah nama yang tercantum sebagai penjual disebut tidak pernah hadir di hadapan PPAT.
Sejumlah pihak mengaku tidak pernah menandatangani AJB maupun membubuhkan cap jempol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat dugaan proses penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, bahkan disebut berlangsung pada malam hari.
Ditemukan dugaan adanya identitas yang tidak sesuai serta transaksi yang dipersoalkan oleh masyarakat.

Pengaduan tersebut juga mengaitkan hasil penyelidikan kepolisian. Dalam dokumen disebutkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Subulussalam, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan tanda tangan pembanding sehingga menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik.

LBH Sada Kata menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran kewajiban jabatan PPAT, antara lain:
Tidak memastikan kehadiran para pihak saat penandatanganan akta.
Tidak melakukan verifikasi identitas secara cermat.

Tidak memastikan adanya perbuatan hukum jual beli yang sebenarnya.
Mengabaikan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Secara administratif, pengadu meminta Majelis Pengawas Wilayah PPAT/Notaris Provinsi Aceh untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, perkara ini juga dinilai memiliki dimensi pidana. AJB merupakan akta autentik yang hanya dapat dibuat oleh PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan, ketidakhadiran para pihak, atau data yang tidak benar dalam proses pembuatannya, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etik profesi, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum. AJB sendiri hanya dapat dibuat apabila benar-benar terjadi transaksi jual beli yang sah di hadapan PPAT.

Sementara itu, masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan berharap proses hukum berjalan secara transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penerbitan AJB yang dipersoalkan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Surya Darma, S.H., M.Kn. belum memberikan tanggapan atas substansi pengaduan LBH Sada Kata. Demi asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.(#).

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Berita Terbaru