Mengaku Dapat Pasokan dari Arena Judi Ayam, Bisnis Haram Sopir di Bantaeng Ini Berakhir Tragis

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:38 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama personel bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan (IL).

Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:

– Tiga saset diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram.

– Dua saset plastik kecil bekas tempat sabu.

– Satu saset plastik ukuran sedang.

– Satu unit telepon genggam Android.

– Satu celana jeans panjang warna biru.

– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, (IL) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan (Bjs) di sebuah lokasi judi adu ayam di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, (IL) mengaku menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan telah menjalankan aktivitas tersebut dalam waktu yang cukup lama. Ia juga mengakui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Hendra Firdaus.

Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Rehan)

Berita Terkait

Dari Sawah Untuk Negeri, Babinsa Bonto Cinde dan Petani Bersatu Wujudkan Swasembada Pangan
Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan
Sambut KKN Unhas Gelombang 116, Pemdes Lonrong Komitmen Fasilitasi Lahan dan Sarana
DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Gagas Peta Kependudukan, Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Siap Berdayakan Kelurahan Letta
Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:43 WIB

Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Pedesi Akibat Mobil Angkutan Proyek Melebihi Tonase

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:01 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Bermasalah, Lembah Haji Menunggu Keberanian APH Mengusut Hingga ke Akar

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:41 WIB

Diduga Ada Permainan Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji, Warga Minta APH Bertindak

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:41 WIB

Dinas Pangan Aceh Tenggara Optimalkan Pekarangan Kantor, Dorong Ketahanan Pangan dari Lingkungan Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

Proyek Bronjong Ketambe Diuji Regulasi, Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan K3 Mengemuka

Senin, 6 Juli 2026 - 13:47 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:48 WIB

Jalan Putus Total, Warga Desa Bamcang Racun Tagih Tanggung Jawab Penanganan Banjir

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:01 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terbaru