SUBULUSSALAM, Teropong barat Com. Kantor Hukum DKA Partners melalui advokatnya memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan terhadap tudingan yang mengaitkan kliennya, Munawarah, dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak DKA Partners menilai tudingan bahwa kliennya memperoleh atau menggunakan SHM melalui cara-cara culas dan melakukan pemalsuan dokumen tidak berdasar. Menurut kuasa hukum, proses perolehan lahan yang dilakukan kliennya memiliki dasar transaksi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan SHM sebagaimana tudingan yang beredar. Lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan pihak lain yang sebelumnya telah memiliki sertifikat. Proses jual beli juga dilakukan melalui pejabat yang berwenang, yakni PPAT/Notaris Firman,” ujar advokat DKA Partners kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keberadaan akta dan proses transaksi melalui PPAT menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif sebelum seseorang dituding melakukan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Kalau ada pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen atau proses peralihannya, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan kemudian klien kami langsung dituduh memalsukan SHM tanpa terlebih dahulu melihat seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang ada,” tegasnya.
DKA Partners juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai tanah tersebut sedang berproses dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singkil. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perkara perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singkil. Jadi, ada mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Kami meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan menyerahkan penilaian mengenai hak serta keabsahan dokumen kepada lembaga yang berwenang,” kata advokat tersebut.
Pihak DKA Partners menegaskan, kliennya siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Namun, pihaknya juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tidak didasarkan pada tudingan semata.
“Klien kami siap menghadapi proses hukum dan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kami percaya aparat penegak hukum akan melihat persoalan ini secara utuh, termasuk bagaimana asal-usul tanah, proses jual beli, dokumen sertifikat, serta akta yang dibuat oleh PPAT,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa adanya laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, dugaan pemalsuan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun peralihan hak, serta alat bukti lainnya.
“Jangan sampai proses hukum yang masih berupa dugaan kemudian membentuk opini seolah-olah klien kami sudah terbukti melakukan pemalsuan. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” katanya.
DKA Partners berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Pihaknya juga menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan, namun pada saat yang sama meminta hak dan nama baik kliennya tetap dihormati sampai terdapat pembuktian hukum yang sah.
Redaksi membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*).















































