DKA Partners Bantah Tuduhan Pemalsuan SHM: Transaksi Klien Dilakukan Melalui PPAT, Sengketa Masih Berjalan di Pengadilan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:05 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM, Teropong barat Com. Kantor Hukum DKA Partners melalui advokatnya memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan terhadap tudingan yang mengaitkan kliennya, Munawarah, dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak DKA Partners menilai tudingan bahwa kliennya memperoleh atau menggunakan SHM melalui cara-cara culas dan melakukan pemalsuan dokumen tidak berdasar. Menurut kuasa hukum, proses perolehan lahan yang dilakukan kliennya memiliki dasar transaksi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan SHM sebagaimana tudingan yang beredar. Lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan pihak lain yang sebelumnya telah memiliki sertifikat. Proses jual beli juga dilakukan melalui pejabat yang berwenang, yakni PPAT/Notaris Firman,” ujar advokat DKA Partners kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan akta dan proses transaksi melalui PPAT menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif sebelum seseorang dituding melakukan pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kalau ada pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen atau proses peralihannya, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan kemudian klien kami langsung dituduh memalsukan SHM tanpa terlebih dahulu melihat seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang ada,” tegasnya.

DKA Partners juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai tanah tersebut sedang berproses dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singkil. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perkara perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singkil. Jadi, ada mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Kami meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan menyerahkan penilaian mengenai hak serta keabsahan dokumen kepada lembaga yang berwenang,” kata advokat tersebut.

Pihak DKA Partners menegaskan, kliennya siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Namun, pihaknya juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tidak didasarkan pada tudingan semata.

“Klien kami siap menghadapi proses hukum dan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kami percaya aparat penegak hukum akan melihat persoalan ini secara utuh, termasuk bagaimana asal-usul tanah, proses jual beli, dokumen sertifikat, serta akta yang dibuat oleh PPAT,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa adanya laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, dugaan pemalsuan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun peralihan hak, serta alat bukti lainnya.

“Jangan sampai proses hukum yang masih berupa dugaan kemudian membentuk opini seolah-olah klien kami sudah terbukti melakukan pemalsuan. Pembuktian adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” katanya.

DKA Partners berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Pihaknya juga menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan, namun pada saat yang sama meminta hak dan nama baik kliennya tetap dihormati sampai terdapat pembuktian hukum yang sah.

Redaksi membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*).

Berita Terkait

Dugaan Makelar Tanah Disebut Awali Pemalsuan Dokumen, 35 AJB di Lae Saga Masih Diusut Polisi
Banding JPU dan Tanda Tanya Perkara Pupuk Subsidi: Mengapa Hanya Logan Solin yang Jadi Tersangka?
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan Tiga Terobosan: Pengukuran Maksimal 7 Hari, Balik Nama Ditarget 10 Hari
Warga Buluh Dori Tolak Pengukuran Lahan PT Sirma Pratama Nusa, Muncul Dugaan Lahan Warga Masuk Program PSR
Kapolres dan Walikota Cicipi Pelleng Makanan Khas Pakpak di HUT RI Kecamatan Penaggalan
Kapolres dan Wali Kota Cicipi Pelleng, Kuliner Unik Pakpak yang Menembus Panggung Nusantara
Kepala Mukim dan Kapolres Ingatkan Sportivitas di Piala Mukim Penanggalan
Kepala Mukim dan Kapolres Ajak Semua Pihak Jaga Sportivitas Piala Mukim Penanggalan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kodim 0116/Nagan Raya Serahkan Mitsubishi Fuso untuk Operasional KDKMP untuk memajukan Perekonomian Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Kodim 0116/Nagan Raya Serahkan Mitsubishi Fuso untuk Operasional KDKMP

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Gotong Royong bersama warga dalam Rangka lomba Kebersihan Pos kamling untuk Semarakkan HUT RI ke – 81

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:50 WIB

BABINSA POS RAMIL TRIPA MAKMUR MEMBANTU WARGA MERAWAT TANAMAN CABE DI DESA DREN TUJUH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Ibu-ibu Yang Sedang Duduk Di Pinggir Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Babinsa sama babinkamtibmas patroli bersama di desa binaan demi keamanan masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Jalin Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Terbaru