SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Persoalan lahan di kawasan Kebun Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, memasuki babak baru. Sejumlah warga Desa Buluh Dori menolak proses penunjukan batas sertifikat hak milik (SHM) yang diagendakan PT Sirma Pratama Nusa pada 20 Juni 2026.
Warga menilai langkah tersebut dilakukan ketika persoalan penguasaan lahan masih belum mendapatkan penyelesaian yang jelas melalui dialog dan mediasi.
Penolakan itu mencuat setelah PT Sirma Pratama Nusa mengeluarkan surat bernomor 09/SPN-Rd/VI/2026, tertanggal 15 Juni 2026, yang mengundang Amir Paisal untuk menghadiri agenda “Penunjukan Batas Sertifikat/SHM Kebun Buluh Dori” di kawasan Jalan Bakal Buah.
Dalam surat tersebut disebutkan kegiatan akan melibatkan pihak masyarakat, pihak kebun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, warga mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran ketika sebagian masyarakat masih mengklaim memiliki atau menguasai lahan di kawasan tersebut.
“Kami bukan menolak penyelesaian. Kami meminta persoalan ini dibicarakan dan dimediasi terlebih dahulu. Jangan langsung dilakukan pengukuran seolah-olah persoalan kepemilikan sudah selesai,” ujar Jukrni Limbong, salah seorang warga.
Nama Warga Sudah Muncul dalam Dokumen Perusahaan
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena dalam surat pemberitahuan PT Sirma Pratama Nusa tertanggal 17 Desember 2025, perusahaan mencantumkan sejumlah nama yang disebut diduga menguasai sebagian lahan SHM di kawasan Kebun Bakal Buah.
Dalam dokumen itu terdapat beberapa nama yang alamatnya disebut berasal dari Desa Buluh Dori.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan penguasaan lahan antara masyarakat dan pihak kebun setidaknya telah menjadi perhatian perusahaan sejak 2025.
Karena itu, warga meminta agar persoalan tidak berhenti pada kegiatan pengukuran batas, tetapi dibuka secara menyeluruh: siapa pemegang hak, bagaimana dasar penerbitan SHM, bagaimana riwayat penguasaan tanah, dan apakah batas sertifikat sesuai dengan kondisi penguasaan di lapangan.
Muncul Dugaan Lahan Warga Masuk Program PSR
Di tengah polemik tersebut, sejumlah sumber juga mengungkap informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut: sejumlah lahan yang diklaim warga disebut-sebut masuk dalam lokasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Informasi ini menimbulkan pertanyaan baru.
Jika benar terdapat lahan yang masih diklaim dan dikuasai masyarakat namun masuk dalam lokasi program PSR tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik/penggarap yang berhak, maka proses tersebut perlu diperiksa oleh instansi terkait, termasuk mengenai status dan legalitas lahan, siapa yang diusulkan sebagai calon penerima dan calon lokasi, serta bagaimana proses verifikasinya.
Regulasi Kementerian Pertanian mengenai PSR mensyaratkan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah dalam pengusulan. Dalam Permentan Nomor 19 Tahun 2023, misalnya, legalitas lahan dapat berupa SHM, SKT, sporadik, girik, AJB, hak adat/komunal, atau hak atas tanah lain yang diakui.
Sementara ketentuan yang berlaku saat ini, Permentan Nomor 5 Tahun 2025, juga mensyaratkan dokumen seperti sertipikat hak milik, dasar penguasaan tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Status lahan juga harus dibuktikan, termasuk keterangan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan dan tidak berada di lahan HGU berdasarkan keterangan kantor pertanahan.
Karena itu, dugaan masuknya lahan yang masih disengketakan ke dalam program PSR perlu dibuktikan melalui data resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi masyarakat.
Pertanyaan pentingnya kini: siapa yang mengusulkan lahan tersebut, atas nama siapa, berapa luasnya, apa dasar penguasaannya, dan apakah lokasi tersebut telah diverifikasi oleh instansi berwenang?
Warga Minta Wali Kota Turun Tangan
Warga menegaskan mereka tidak menolak kegiatan perkebunan maupun program pemerintah. Yang mereka persoalkan adalah proses yang dianggap tidak transparan dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hak dan bukti masyarakat diperiksa secara adil. Kalau memang ada sertifikat, mari kita lihat dasar dan batasnya. Kalau ada masyarakat yang sudah lama menguasai lahan, itu juga harus didengar,” kata Jukrni.
Warga meminta Pemerintah Kota Subulussalam mengambil peran sebagai mediator dengan mempertemukan masyarakat, PT Sirma Pratama Nusa, pemerintah desa, BPN dan instansi terkait.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat tanah dan peta bidang, termasuk mencocokkan lokasi SHM dengan kondisi penguasaan masyarakat di lapangan serta memastikan tidak terdapat tumpang tindih dengan program pemerintah.
Bagi warga, pengukuran bukanlah akhir dari persoalan.
Justru pengukuran harus menjadi bagian dari proses yang transparan setelah status dan riwayat tanah terlebih dahulu dijelaskan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sirma Pratama Nusa belum berhasil dikonfirmasi mengenai keberatan warga maupun informasi mengenai dugaan lahan yang diklaim masyarakat masuk dalam lokasi Program PSR.
Redaksi juga mendorong BPN dan instansi perkebunan terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status SHM, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta data calon lokasi dan calon penerima PSR di kawasan tersebut agar polemik tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih besar.
Catatan: Dugaan lahan warga masuk dalam program PSR dalam berita ini masih merupakan informasi dari sejumlah sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dikonfirmasi melalui dokumen resmi instansi terkait. Demikian pula status dan keabsahan masing-masing SHM masih memerlukan verifikasi BPN.

















































