JAKARTA, teropongbarat.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai titik penting untuk mempercepat reformasi pelayanan pertanahan.
Tiga terobosan sekaligus diluncurkan pada 17 Agustus 2026, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa inovasi tersebut bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian ketika berurusan dengan kantor pertanahan.
«“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujar Nusron.»
Pengukuran Maksimal Tujuh Hari
Transformasi pertama menyasar layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian panjang mengenai kapan pengukuran tanah dilakukan. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.
Nusron menyatakan layanan tersebut telah berjalan di sejumlah kantor dan mulai 17 Agustus 2026 dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan.
“Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” katanya.
Balik Nama Ditarget Selesai 10 Hari
Terobosan kedua menyangkut layanan Peralihan Hak Terintegrasi, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai proses balik nama sertifikat.
Kementerian ATR/BPN menetapkan target agar keseluruhan proses pelayanan tersebut dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
Kebijakan ini diharapkan memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian administrasi atas hak tanahnya.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” tegas Nusron.
Struktur Organisasi Ikut Dirombak
Transformasi ketiga tidak hanya menyentuh sistem pelayanan, tetapi juga internal Kementerian ATR/BPN.
Melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Pendekatan ini diharapkan membuat pengelolaan pelayanan lebih dekat dengan karakteristik wilayah dan persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
17 Kantah Jadi Pilot Project Balik Nama
Untuk memastikan transformasi berjalan dengan penuh tanggung jawab, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, masing-masing dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
“Pelayanan Publik Adalah Hak Dasar”
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan keniscayaan di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang cepat dan pasti.
Menurutnya, inovasi tidak boleh keluar dari koridor peraturan perundang-undangan. Namun pada saat yang sama, regulasi juga harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Dengan tiga terobosan tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan kecepatan, kepastian, dan kedekatan pelayanan sebagai bagian penting dari transformasi pertanahan.
Momentum HUT ke-81 RI pun tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengubah wajah pelayanan pertanahan agar semakin cepat, modern, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Peluncuran tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Wali Kota Jakarta Barat, serta unsur Forkopimda.
- (*)















































