Jakarta, teropongbarat.com – Tanah wakaf bukan sekadar sebidang tanah. Di atasnya berdiri masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.
Namun, di balik besarnya manfaat tanah wakaf bagi umat, terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: kepastian dan keamanan hukumnya.
Tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menghadapi berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa, tumpang tindih penguasaan, hingga klaim dari pihak yang tidak berhak. Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada dalam peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus didorong sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset keagamaan dan sosial milik umat.
Lima Dekade Menunggu Kepastian Hukum
Salah satu masyarakat yang merasakan manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin, Makassar.
Masjid yang telah berdiri sejak 1972 tersebut selama lebih dari lima dekade telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan. Namun, tanah wakaf tempat masjid berdiri baru memperoleh sertipikat pada 2026.
Bagi Andi, terbitnya sertipikat tersebut menjadi kabar yang sangat berarti karena memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan masjid.
«“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.»
Sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Bagi pengurus masjid, legalitas itu menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah wakaf yang telah diberikan untuk kepentingan umat.
Sertipikat Membuka Peluang Pengembangan Sekolah
Manfaat sertipikasi tanah wakaf juga dirasakan oleh Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi modal penting bagi pihak sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan. Setelah memperoleh sertipikat, pihak sekolah memiliki dasar legalitas yang lebih kuat ketika berupaya mendapatkan dukungan pendanaan maupun bantuan pembangunan.
«“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.»
Kisah Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah memperlihatkan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar memberikan kepastian administrasi.
Dengan legalitas yang jelas, pengelola wakaf memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk menjaga aset sekaligus mengembangkan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan yang melekat pada tanah tersebut.
Mengamankan Aset Umat
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat, sementara sekitar 41 persen lainnya ditargetkan dapat tersertipikasi hingga 2028 melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak di daerah. Dalam kunjungan kerja, dialog dilakukan bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan.
Upaya tersebut menjadi penting karena tanah wakaf memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang panjang. Tanah yang diwakafkan hari ini bukan hanya untuk dimanfaatkan oleh generasi sekarang, tetapi juga menjadi amanah bagi generasi yang akan datang.
Karena itu, selembar sertipikat bukan sekadar bukti kepemilikan atau dokumen pertanahan. Sertipikat tanah wakaf adalah instrumen untuk menjaga amanah, melindungi aset umat, dan memastikan manfaat wakaf tetap hidup lintas generasi.
(Anton Tin/PT MBN)
















































