Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

40498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Aktivis nasional Dedi Siregar yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menegaskan keyakinannya bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terbukti terlibat dalam perkara judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Dedi bahkan menyatakan keyakinannya secara tegas bahwa Budi Arie “1.000 persen clear” dari tuduhan keterlibatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, publik harus melihat persoalan berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun narasi yang dibangun ulang di ruang publik.

“Kami meyakini 1.000 persen Budi Arie Setiadi clear. Jangan sampai opini yang dibangun dari potongan informasi kemudian dianggap sebagai fakta hukum. Dalam negara hukum, kita harus melihat siapa yang menjadi terdakwa, apa yang didakwakan, apa yang dibuktikan di persidangan, dan apa yang diputus oleh pengadilan,” ujar Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menilai munculnya kembali narasi yang mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara tersebut merupakan pengulangan isu lama yang berpotensi membentuk persepsi publik secara sepihak.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau unggahan media sosial yang tidak disertai konteks hukum secara utuh.

“Jangan potong-potong informasi. Jangan mengambil satu bagian dari sebuah persoalan kemudian dibangun menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Itu tidak fair dan dapat merugikan reputasi seseorang,” tegasnya.

Dedi merujuk pada perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel, yang dalam pemberitaan disebut telah menghasilkan putusan terhadap para terdakwa.

Menurut Dedi, hal yang penting untuk dipahami adalah Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut artinya Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Karena itu, ia meminta publik tidak mencampuradukkan vonis terhadap pihak-pihak yang memang menjadi terdakwa dengan tuduhan terhadap orang lain yang tidak diputus bersalah dalam perkara tersebut.

“Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh. Siapa yang menjadi terdakwa, siapa yang didakwa, dan siapa yang kemudian diputus bersalah. Jangan sampai vonis terhadap pihak tertentu kemudian digunakan untuk membangun kesimpulan bahwa pihak lain yang tidak menjadi terdakwa otomatis ikut terlibat,” katanya.

Dedi juga menekankan bahwa berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, tidak terdapat vonis pidana terhadap Budi Arie dalam perkara yang dimaksud artinya kan D“Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa tuduhan mengenai adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah, dedi menyebut tidak melihat adanya dasar dalam putusan perkara tersebut yang membuktikan Budi Arie melakukan tindakan perlindungan terhadap aktivitas judi online.

Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai perbuatan dan unsur kesalahan seseorang. Karena itu, ia menilai tuduhan yang tidak didukung oleh putusan atau temuan hukum yang relevan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta.

Dedi Siregar mengajak seluruh pihak, khususnya pengguna media sosial dan pembuat konten, agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi terkait perkara hukum.

“Silakan mengkritik, silakan melakukan pengawasan. Tetapi jangan melakukan penghakiman berdasarkan informasi yang tidak utuh. Jangan menghidupkan kembali narasi lama hanya untuk membentuk persepsi negatif terhadap seseorang,” katanya.

Ia menilai narasi yang terus mengaitkan Budi Arie dengan perkara tersebut tanpa menjelaskan konteks putusan pengadilan secara utuh dapat menjadi bentuk framing yang merugikan.

“Yang kita persoalkan bukan kritiknya. Yang kita persoalkan adalah ketika narasi lama dibangun kembali seolah-olah merupakan fakta baru, padahal publik harus melihat terlebih dahulu apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” tegasnya.

Dedi kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati proses dan putusan pengadilan. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi dasar dalam menilai sebuah perkara, bukan rumor yang beredar di media sosial.

“Kesimpulannya jelas, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang telah diputus tersebut. Putusan pengadilan tidak membuktikan keterlibatan Budi Arie sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Karena itu, mari kita hentikan penggiringan opini dan kembalikan semuanya kepada fakta hukum,” pungkas Dedi Siregar.

Salam Hormat
Dedi Siregar
Aktivis Nasional

Ketua Umum
Dewa Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI)
Aktivis Nasional

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru