vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, // Teropongbarat.com  Di tengah gelombang asumsi dan vonis publik, hukum mengingatkan kita satu hal: *Kebenaran tidak ditegakkan dengan teriakan, tapi dengan pembuktian.*

Seorang guru ngaji di Banyuwangi saat ini berstatus *terduga*. Belum terbukti. Belum divonis. Namun ruang publik sudah keburu menghakimi.

### *PENANGKAPAN BUKAN FONIS. TERSANGKA BUKAN PELAKU.*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat diminta menahan diri. Jangan tergesa-gesa menempelkan stempel “pelaku” hanya karena seseorang telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, atau bahkan ditangkap.

*Penangkapan adalah kewenangan. Bukan kebenaran.*

*Penyidikan adalah proses mencari bukti. Bukan pengumuman dosa.*

Di dalam ruang penyidikan, polisi bekerja di atas azas dan alat bukti. Di dalam ruang sidang, hakim yang memutuskan salah atau benar. Bukan di warung kopi. Bukan di kolom komentar.

*”Hukum punya prosedur. Keadilan punya adab. Mari kita hormati keduanya,”* tegas *JOKO HARIYANTO, S.H*, Ketua Umum *YBH PEGASUS PATALALA*.

### *PAYUNG HUKUM YANG HARUS KITA TAATI*

1. *Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*

_Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._

2. *Pasal 77 KUHAP*

Memberikan hak untuk mengajukan *Praperadilan* jika penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan dinilai tidak sah.

Jadi ketika ada yang merasa dizalimi proses, negara sudah menyiapkan jalurnya. Bukan dengan main hakim sendiri.

### *SIKAP YBH PEGASUS PATALALA: KAWAL, BUKAN MEMBENARKAN*

Sebagai *Pendamping Hukum* dari guru ngaji yang dimaksud, *YBH PEGASUS PATALALA* menyatakan sikap:

*”Kami tidak membela perbuatan. Kami membela proses. Kami mengawal agar hukum berjalan lurus, tidak berat sebelah, dan tidak tercemar oleh penghakiman massa,”* ujar Joko Hariyanto, S.H.

Lembaga akan mengawal hingga palu terakhir diketuk. Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi. Memastikan terang benderang mana fakta, mana fitnah.

* CATAT INI BAIK-BAIK: DITANGKAP BUKAN BERARTI BERSALAH. DI TUDUH BUKAN BERARTI TERBUKTI.*

Jangan sampai kita membunuh karakter seseorang hari ini, lalu menyesal ketika kebenaran terungkap besok.

*Karena di negara hukum, martabat manusia dijaga oleh proses. Bukan oleh opini.

Redaksi//

Teropongbarat.com

( investigasi )

Berita Terkait

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal
Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam
Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 
Eratkan Keakraban, Babinsa Serda Arifin Jalin Komsos Bersama Siswa SDN Krueng Itam di Nagan Raya

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:40 WIB

Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Rabu, 2 September 2026 - 07:57 WIB

Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru