Subulussalam, teropongbarat.com. Masyarakat diminta tidak keliru memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil dalam perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2026/PN Skl. Putusan tersebut tidak serta-merta menetapkan siapa pemilik lahan yang menjadi objek persoalan.
Advokat warga Lae Saga, Arianto, SH, menegaskan, amar putusan tertanggal 1 September 2026 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.206.500.
“Kalau amar putusan dibaca secara utuh, tidak ada penetapan bahwa lahan tersebut menjadi milik pihak tertentu. Jadi, jangan ditarik menjadi kesimpulan bahwa ada pihak yang menang dalam kepemilikan lahan,” ujar Arianto.

Menurutnya, putusan N.O. harus dibedakan dengan putusan yang telah memeriksa dan memutus pokok perkara. Karena itu, tidak tepat apabila putusan tersebut kemudian dimaknai sebagai penetapan bahwa Heppi Bancin atau Netap Ginting merupakan pemilik lahan.
Arianto juga menyebut lahan yang dipersoalkan masih tercatat dalam SHM atas nama Mirja Kusuma. Menurutnya, putusan tersebut tidak memuat amar yang menyatakan hak kepemilikan dalam sertifikat tersebut berpindah kepada pihak lain.
Perdata dan Pidana Adalah Dua Proses Berbeda
Persoalan tersebut juga perlu dibedakan dengan proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di Polres Subulussalam.
Berdasarkan SP2HP A-4.1 Nomor SP2HP/125/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim tertanggal 2 September 2026, polisi menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan terhadap Sujoko dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan digital forensik guna menentukan keaslian tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana dituangkan dalam SP2HP menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko yang terdapat dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 205/2012 dari Notaris/PPAT Surya Darma tanggal 2 Oktober 2012, termasuk surat keterangan ganti rugi lahan atas nama Sujoko tertanggal 5 Maret 2012, dinyatakan sebagai “sporius signature (tanda tangan karangan)” karena memiliki bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Namun demikian, hasil pemeriksaan forensik tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan pidana dan bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kesalahan seseorang.
Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT Surya Darma, serta menyatakan masih akan memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.
Putusan Perdata Tidak Otomatis Menghapus Proses Pidana
Arianto menilai, masyarakat perlu memisahkan dua ranah tersebut.
Putusan perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2026/PN Skl harus dilihat berdasarkan amar dan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut, sementara dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan perkara pidana yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik.
“Perkara perdata dan perkara pidana memiliki objek pemeriksaan dan mekanisme pembuktian masing-masing. Jadi, putusan N.O. dalam perkara perdata tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan seseorang pemilik lahan, dan juga tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Arianto.
Menurutnya, justru proses pidana saat ini perlu dilihat secara terpisah karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan.
Dalam SP2HP, Polres Subulussalam menyatakan penyidikan akan didalami lebih lanjut.
Jangan Campuradukkan Status Kepemilikan dengan Dugaan Pemalsuan
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan.
Pertama, perkara perdata di PN Singkil yang dalam amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O.), sehingga tidak tepat ditarik sebagai putusan yang telah menetapkan siapa pemilik lahan.
Kedua, perkara pidana di Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan lahan. Dalam perkara ini, penyidik telah memperoleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan masih melakukan pendalaman penyidikan.
Karena itu, kedua proses hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Putusan N.O. bukan putusan kepemilikan, sedangkan hasil pemeriksaan forensik dalam penyidikan juga belum sama dengan putusan bersalah dari pengadilan.
Arianto berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak mengenai siapa yang menang, siapa pemilik lahan, maupun siapa yang dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Yang harus dilihat adalah apa yang benar-benar diputus oleh hakim dalam perkara perdata dan apa yang benar-benar telah dibuktikan dalam proses pidana. Jangan sampai dua proses hukum yang berbeda kemudian dicampur menjadi satu kesimpulan,” tegasnya.
Pihak Penggugat Tempuh Banding
Terhadap putusan perkara perdata tersebut, Arianto memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Kita akan melakukan banding. Ada hal-hal yang menurut kami perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Sementara dalam perkara pidana, berdasarkan SP2HP A-4.1, penyidik Polres Subulussalam masih melanjutkan pendalaman dan dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Dengan demikian, perkembangan perkara perdata dan pidana tersebut masih berjalan pada jalurnya masing-masing. Belum tepat menjadikan putusan N.O. sebagai penetapan pemilik lahan, sebagaimana belum tepat pula menjadikan hasil pemeriksaan forensik sebagai putusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang.(*).

















































