Batu Bara – Penanganan kasus pembacokan terhadap anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, Supriono (41), menuai sorotan.
Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara mempertanyakan langkah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu Bara yang diduga melepaskan terduga pelaku pembacokan berinisial K alias Kartono (50), setelah sebelumnya diamankan petugas.
Tim hukum menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Terlebih, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/315/VIII/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban juga menyebut sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terduga pelaku disebut telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatannya.
“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Unit Pidum Polres Batu Bara. Laporan polisi sudah resmi diterbitkan, saksi-saksi kunci di lapangan juga sudah diperiksa. Bahkan, pelaku sendiri disebut telah mengakui perbuatannya membacok korban. Lantas atas dasar apa Unit Pidum justru melepaskan pelaku?” ujar Nurizat Hutabarat, S.H., dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Namun demikian, informasi mengenai status hukum Kartono tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Merespons persoalan tersebut, Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian.
Tim hukum yang terdiri dari Copri Candra, S.H., R. Harmoko, S.H., dan M. Nurizat Hutabarat, S.H., berencana melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus dan mengevaluasi tindakan Kanit Pidum Polres Batu Bara apabila memang terdapat pelanggaran prosedur,” tegas R. Harmoko, S.H.
Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., turut menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan kasus yang menimpa anggotanya.
Helmi meminta tim hukum organisasi terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Ketua telah memerintahkan kami untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum ini hingga tuntas. BAPERA akan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara,” demikian pernyataan jajaran Tim Hukum BAPERA.
Kasus ini bermula ketika Supriono menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/8/2026).
Saat itu, Supriono disebut berusaha melerai perkelahian warga. Namun, niat tersebut justru membuat dirinya menjadi korban pembacokan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dalam perkembangannya, seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku, Kartono, diamankan oleh petugas.
Persoalan muncul setelah beredar informasi bahwa terduga pelaku pembacokan anggota BAPERA tersebut diduga dilepaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Batu Bara.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Ferari. Co telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Resum/Pidum Satreskrim Polres Batu Bara terkait status terduga pelaku dan alasan penyidik apabila benar yang bersangkutan telah dilepaskan.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain menanyakan apakah informasi mengenai pelepasan Kartono benar, serta apa dasar dan pertimbangan hukum penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.
Kami juga meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi, pemeriksaan saksi, serta keterangan terduga pelaku yang disebut oleh kuasa hukum korban telah mengakui perbuatannya.
Hingga berita ini disusun, pihak Satreskrim Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi tersebut.

















































