SUBULUSSALAM | Enam bulan penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam AJB Nomor 205/2012 belum menghasilkan tersangka. Laboratorium Forensik menyebut tanda tangan atas nama Sujoko sebagai “spurious signature”. Polisi masih memburu keterangan saksi.
Subulussalam, teropongbarat.com — Sebuah tanda tangan menjadi titik awal penyidikan yang belum juga menemukan ujung.
Namanya tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 205/2012. Tanda tangan itu atas nama Sujoko. Ia membantah pernah membubuhkannya.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Subulussalam pada Februari 2026.
Enam bulan berselang, penyidik membawa dokumen tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam SP2HP Nomor SP2HP/125/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim tertanggal 2 September 2026.
Ada temuan penting di dalamnya.
Tanda tangan yang dipersoalkan disebut “spurious signature”—tanda tangan karangan. Pemeriksaan menyimpulkan bentuk umum tanda tangan tersebut berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding milik Sujoko.
Temuan itu mempersempit satu persoalan: tanda tangan yang dipersoalkan bukan sekadar soal pengakuan sepihak.
Tetapi justru setelah titik itu, pertanyaan menjadi lebih besar.
Siapa yang membuat tanda tangan tersebut?
Dan bagaimana tanda tangan yang menurut pemeriksaan forensik merupakan tanda tangan karangan itu bisa masuk ke sebuah AJB?
Sebuah Tanda Tangan, Sebuah Akta
AJB Nomor 205/2012 bukan selembar kertas biasa.
Ia merupakan dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Di dalam proses pembuatannya terdapat para pihak, pejabat pembuat akta, saksi, dokumen pendukung, dan rangkaian administrasi.
Karena itu, penyidikan tidak cukup berhenti pada kesimpulan bahwa tanda tangan tersebut berbeda.
Penyidik perlu mengurai rantai lahirnya dokumen.
Siapa yang datang?
Siapa yang menyerahkan dokumen?
Siapa yang memberikan keterangan?
Siapa yang hadir ketika akta dibuat?
Siapa yang mengetahui keberadaan tanda tangan tersebut?
Dan setelah AJB terbit, siapa yang menggunakan dokumen itu?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena hasil pemeriksaan forensik mengenai tanda tangan tidak dengan sendirinya menunjuk orang yang membuatnya.
Ada jarak antara “tanda tangan itu bukan milik Sujoko” dan “siapa yang memalsukannya.”
Jarak itulah yang kini harus diisi penyidik dengan alat bukti dan keterangan saksi.
PPAT Sudah Diperiksa
Nama Surya Darma, Notaris/PPAT yang membuat AJB tersebut, juga telah masuk dalam pemeriksaan penyidik.
SP2HP 2 September menyebut penyidik telah memanggil dan memeriksa Surya Darma.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu simpul penting.
Bukan berarti pemeriksaan terhadap PPAT menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana. Belum ada kesimpulan seperti itu.
Namun dari pemeriksaan tersebut, publik tentu ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan AJB berlangsung.
Apakah semua pihak yang tercantum dalam akta benar-benar hadir?
Bagaimana proses penandatanganannya?
Dokumen apa saja yang menjadi dasar pembuatan AJB?
Siapa yang menyerahkan dokumen kepada PPAT?
Dan apakah terdapat catatan administrasi yang dapat menjelaskan proses tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu berada dalam materi penyidikan.
Saksi-Saksi yang Belum Tuntas
Di titik lain, penyidikan masih menyisakan nama-nama yang dipertanyakan warga.
Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat sejumlah saksi yang disebut berkaitan dengan rangkaian persoalan AJB, di antaranya TS, RH, NG, dan HP.
Warga mempertanyakan apakah mereka telah diperiksa secara tuntas oleh penyidik.
Namun sampai berita ini ditulis, tidak ada dasar untuk menyebut nama-nama tersebut sebagai pelaku atau tersangka. Status hukum mereka juga belum dinyatakan demikian oleh penyidik.
Yang menjadi persoalan adalah apakah keterangan mereka diperlukan untuk membongkar rangkaian peristiwa.
SP2HP justru menyebut penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lain.
Artinya, ada bagian dari cerita yang menurut penyidik masih belum lengkap.
Berkas Sudah di Jaksa, Kemudian Kembali
Perjalanan perkara kemudian sampai ke Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Namun berkas itu tidak langsung melaju ke tahap penuntutan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan kepada awak media bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik karena belum lengkap.
Di sini muncul pertanyaan baru.
Apa yang belum lengkap?
Apakah saksi?
Apakah dokumen?
Apakah konstruksi peristiwa?
Atau hubungan antara alat bukti dengan pihak yang diduga bertanggung jawab?
Kejaksaan tidak menyatakan perkara dihentikan. Berkas dikembalikan agar penyidik melengkapinya sesuai petunjuk penuntut umum.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Namun pengembalian berkas menunjukkan satu hal: konstruksi perkara belum dianggap selesai untuk dibawa ke tahap berikutnya.
Polisi Menerbitkan Penyidikan Tambahan
Pada 2 September 2026, bertepatan dengan penerbitan SP2HP, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tambahan.
Polisi menyatakan akan melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi lainnya.
Langkah itu menunjukkan penyidikan masih bergerak.
Tetapi bagi Sujoko dan warga Lae Saga, waktu yang telah berjalan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses tersebut.
Laporan dibuat Februari.
Hasil Laboratorium Forensik sudah diperoleh.
PPAT sudah diperiksa.
Berkas sudah pernah dikirim kepada jaksa.
Namun sampai awal September belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.
Bagi pelapor, persoalannya bukan sekadar cepat atau lambat.
Mereka ingin tahu apa yang sebenarnya masih dicari.
Jalur Etik Dibuka
Sementara polisi dan jaksa bergerak dalam koridor pidana, perkara ini juga memasuki jalur etik.
LBH Sada Kata disebut telah melaporkan Surya Darma kepada dewan etik atau lembaga pengawas profesi yang berwenang.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan proses pembuatan akta yang menjadi objek persoalan.
Laporan etik tersebut tentu berbeda dengan perkara pidana.
Jika penyidik mencari ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pemeriksaan etik akan menguji persoalan dari sisi profesi.
Keduanya masih harus dibuktikan.
Yang Belum Terjawab
Dari dokumen dan perkembangan penyidikan, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menggantung.
Pertama, siapa yang membuat tanda tangan yang oleh Laboratorium Forensik disebut spurious signature?
Kedua, bagaimana tanda tangan tersebut bisa tercantum dalam AJB Nomor 205/2012?
Ketiga, siapa saja yang hadir dan mengetahui proses pembuatan AJB?
Keempat, apakah seluruh saksi yang dianggap mengetahui perkara sudah diperiksa, termasuk TS, RH, NG, dan HP?
Kelima, apa alasan konkret berkas perkara dikembalikan jaksa dan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi penyidik?
Keenam, apa hasil pemeriksaan terhadap PPAT Surya Darma dan bagaimana keterangannya digunakan untuk merekonstruksi proses pembuatan AJB?
Ketujuh, setelah hasil forensik diperoleh, sejauh mana penyidik telah menghubungkan temuan tersebut dengan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan berarti penyidik harus menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena nama orang tersebut muncul dalam perkara.
Justru sebaliknya.
Semakin kuat temuan awalnya, semakin penting penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dari “Siapa yang Tanda Tangan” Menjadi “Siapa yang Mengetahui”
Kasus ini kini tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai apakah Sujoko pernah menandatangani AJB tersebut.
Laboratorium Forensik telah memberikan kesimpulannya mengenai tanda tangan yang diperiksa.
Tantangan penyidik berikutnya adalah mengungkap rantai pengetahuan dan peristiwa di balik dokumen itu.
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang hadir?
Siapa yang menyerahkan?
Siapa yang menggunakan?
Dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan atau kepentingan dari dokumen tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat digantikan oleh satu hasil pemeriksaan laboratorium.
Ia membutuhkan pemeriksaan saksi, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti lain yang saling berhubungan.
Menunggu Polisi Membuka Simpul
Sujoko dan warga Lae Saga kini berada pada posisi menunggu.
Mereka meminta penyidik segera memenuhi petunjuk jaksa, menuntaskan pemeriksaan saksi, dan mengurai seluruh rangkaian pembuatan serta penggunaan AJB Nomor 205/2012.
Mereka juga meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Sampai SP2HP 2 September 2026, satu fakta belum berubah: belum ada keterangan resmi bahwa tersangka telah ditetapkan.
Penyidikan masih berlangsung.
Tetapi hasil pemeriksaan forensik telah memberikan satu petunjuk penting: tanda tangan atas nama Sujoko yang diperiksa dinyatakan sebagai spurious signature.
Kini bola berada di meja penyidik.
Bukan lagi semata untuk menjawab apakah tanda tangan itu asli, melainkan untuk mengurai bagaimana tanda tangan tersebut berada di dalam AJB, siapa yang mengetahui prosesnya, dan apakah rangkaian alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
Di situlah ujian sebenarnya penyidikan kasus ini.(**).


















































