Sergai , Sumut || Teropong Barat.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, SUT diduga kerap memperjualbelikan sabu kepada pelanggan tertentu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga mendapati tersangka berada di teras rumahnya.
Petugas langsung mengamankan SUT dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar rumah.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit dan berada di bawah tanaman bunga.
Selain tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit telepon seluler merek VIVO warna hitam, serta satu kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
SUT, warga Dusun I Desa Karang Anyar yang sehari-hari bekerja serabutan, bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.
( Mangisi Siburian)

















































