Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Seorang pria berinisial D M alias D (42), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi setelah warga menduga dirinya terlibat penggelapan sepeda motor. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.
Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., menerangkan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita Tiga Paket Diduga Sabu
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Polres Sergai Benarkan Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan sepeda motor. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, justru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara narkotika tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan kepolisian.
( Mangisi Siburian)

















































