Sampang, mitrapolisi.com- Pengawasan Abaikan K3 Rehabilitasi Ruang Laboratorium SMP 3 Sampang Diduga Mark Up. Penerapan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruangan Laboratorium SMP 3, di Kampong Tajung Dejeh, Kelurahan polagen, Kabupaten Sampang.
Pemerintah masih lemah dalam pengawasan tidak tegasnya dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sampang para pekerja proyek rehabilitas ruang Laboratorium di Kampong Tajung Dejeh, Kelurahan Polagen, Kabupaten Sampang, mengabaikan K3.
Diketahui berdasarkan pantauan awak Media di lapangan, Sabtu /31/November/2026. proyek yang dikerjakan oleh CV. Sumber Abadi Rehabilitasi ruang Laboratorium SMP 3 dengan nilai Kontrak Rp.217.506.900 sumber Dana DAU 2026.
Kontraktor pelaksana pembangunan ruang Laboratorium SMP 3 nilai Kontrak Rp.217.506.900 sumber Dana DAU anggaran Pemerintah Kabupaten Sampang, tahun 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.
Keselamatan pekerja yang seharusnya yang diutamakan, pengawas proyek harus memberikan teguran karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan masker dan alat pelindung diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan menurut informasi yang diperoleh Tim media ini Konsultan pengawas lapangan baik kontraktor pelaksana diduga jarang berada ditempat.
Pembangunan ruang laboratorium diduga mengunakan pasir campuran seharusnya sesuai dengan spesifikasi dan (RAB) yang telah di tentukan diduga mark up agar dapat keuntungan lebih.
“Rehabilitasi ruang Laboratorium diduga material yang di gunakan seperti pasir memakai kualitas rendah sehingga terindikasi adanya dugaan mark up ketahanan fisik bangunan patut di pertanyakan kualitasnya dapat menimbulkan tidak dapat bertahan lama berakibat menimbulkan merugikan keuangan Negara, agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
Redaksi//
Teeopongbarat.com
Investigasi

















































