Ada Apa Pemkab Takalar? Terkesan Memaksakan Sesuatu Hal Yang Dapat Merugikan Anggaran Negara

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:51 WIB

401,269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – teropongbarat.com | Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk membahas sehubungan adanya permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa panyangkalang Kecamatan Mangarabombang T.A. 2024 yang berlangsung di Aula pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Takalar.Jum’at(14/6/2024)

 

Mahmud tidak diakui sebagai ketua BPD oleh pihak PMD,Inspektorat dan Camat Mangarabombang yang dikutip dari salah satu media di Takalar.Namun Tenreng,S.Sos sebagai Ketua BPD sudah tidak sah sebagai ketua BPD karena sudah resmi mengundurkan diri sejak tanggal 1 februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keterkaitan hal tersebut Sekretaris Lembaga Analisis Ham (LA-HAM) Muhammad Rusli memaparkan bahwa “Berdasarkan surat pengunduran diri sebagai ketua BPD Tenreng,S.Sos menjadi anggota BPD dan Secara otomatis yang berhak menggatikan ketua BPD adalah wakil ketua BPD, untuk mengisi kekosongan ketua BPD maka wakil ketua BPD dalam hal ini Mahmud bersama anggota BPD mengambil tindakan untuk membuat struktur kelembagaan BPD Panyangkalang yang baru” Tegas Rusli

 

Sambung Rusli “Pengangkatan ketua BPD baru melalui rapat interen BPD dan hasil rapat interen tertuang dalam berita acara yang disepakati bersama 5 anggota BPD yang sudah kuorum berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 37 ayat 3 huruf b yaitu musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD” benernya

 

Lebih lanjut dikatakan “Dengan memilih Mahmud sebagai ketua BPD yang disaksikan beberapa instansi dan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir tentunya Pihak – pihak terkait dengan pemerintah desa ingin memaksakan dana anggaran tahun 2024 dicairkan padahal BPD sudah mengklaim program RABPDes itu bukan usulan dari masyarakat tapi copy paste dari anggaran tahun 2023 itu kan menimbulkan kecurigaan” Ujarnya

 

“Apa bila dana anggaran tahun 2024 tetap dicairkan yang legalisir oleh ketua BPD lama maka tentunya sudah cacat hukum dan Maladministrasi. Pemerintah desa dengan pemerintah daerah ingin mengamankan proyek karena adanya dugaan titipan? Mal administrasi yang diduga dilakukan pihak Pemkab” Sambungnya

 

Rusli juga menilai ” Kuat dugaan menjadi suatu pembiaran Penyalahgunaan kewenangan pihak Dinas Sosial dibidang PMD dan inspektorat mengambil alih Fungsi dan kewenangan BPD dalam mengembalikan Tenreng selaku ketua BPD tanpa persetujuan Anggota BPD untuk memenuhi kourum 2/3 sesuai Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD sehingga terkesan Memaksakan anggaran yang sudah salah perencanaannya dari awal maka tentunya akan seterusnya salah” Jelasnya

 

Perlu diketahui, BPD sudah menyurati pemerintah desa untuk perbaikan rancangan sesuai dengan daftar usulan APBDes tapi tidak pernah diindahkan dari pemerintah desa,BPD sudah menyurati pemerintah desa untuk meminta beberapa dokumen sebagai bahan evaluasi BPD tapi tidak pernah diberikan arsip oleh pemerintah desa” Kuncinya(*)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB