SUBULUSSALAM, teropongbarat.com. Sudah tujuh hari api membakar lahan gambut di kawasan Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kobaran belum juga berhasil dipadamkan. Di sejumlah titik, bara masih terus hidup di bawah permukaan gambut, sementara asap pekat semakin menyelimuti permukiman warga.
Malam Kamis (9/7), kobaran api masih terlihat di beberapa lokasi. Warga yang sejak awal berjibaku memadamkan api mengaku mulai kehabisan tenaga. Hampir seluruh upaya pemadaman dilakukan secara swadaya menggunakan peralatan seadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami hadapi bukan hanya api, tetapi asap yang setiap hari kami hirup. Anak-anak mulai batuk, orang tua sesak bernapas. Sampai sekarang kami masih berusaha sendiri,” ujar seorang warga Kampong Lae Saga.
Kabut asap kini menyelimuti hampir seluruh kawasan kampung. Aktivitas masyarakat terganggu, jarak pandang menurun, sementara kualitas udara semakin memburuk. Kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia disebut mulai mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap yang berlangsung selama berhari-hari.
Menurut keterangan warga, kebakaran diduga bermula dari kawasan perkebunan milik PT Lae Saga sebelum kemudian merambat ke kebun-kebun sawit milik masyarakat. Namun, penyebab pasti kebakaran hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh instansi berwenang sehingga dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Api kemudian menjalar cepat mengikuti karakter lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau. Warga memperkirakan puluhan hektare lahan telah hangus. Kebakaran dilaporkan melintasi kawasan perkebunan yang membentang hingga sekitar 517 hektare, mencakup wilayah Kampong Lae Saga di Kecamatan Longkib serta menjalar ke Desa Belukur Makmur, Desa Oboh, dan Desa Binanga di Kecamatan Rundeng.
Besarnya kawasan yang terbakar membuat kemampuan masyarakat tidak lagi sebanding dengan luas kebakaran. Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum melihat operasi pemadaman berskala besar yang mampu menghentikan laju api di kawasan gambut tersebut.
Di tengah bencana yang terus meluas, perhatian publik kembali tertuju kepada PT Lae Saga. Perusahaan ini sebelumnya juga menjadi sorotan menyangkut legalitas pengelolaan perkebunan. Sejumlah kalangan mempertanyakan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi perbincangan publik. Dugaan mengenai aspek perizinan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Karena itu, kebakaran kali ini dinilai tidak hanya menjadi persoalan bencana ekologis. Peristiwa tersebut juga memunculkan kembali tuntutan agar seluruh aspek pengelolaan kawasan perkebunan, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban perlindungan lingkungan, hingga sistem pencegahan kebakaran, diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan respons Pemerintah Kota Subulussalam. Hingga hari ketujuh kebakaran berlangsung, masyarakat mengaku masih mengandalkan gotong royong untuk mencegah api merambat ke permukiman maupun lahan produktif. Mereka berharap pemerintah segera mengerahkan personel, peralatan, dan sumber air yang memadai agar kebakaran tidak terus meluas.
Warga mendesak pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan langkah konkret. Selain mempercepat pemadaman, masyarakat meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka guna memastikan penyebab kebakaran dan menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan kawasan yang terbakar.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban perlindungan lingkungan, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Lae Saga maupun BPBD Kota Subulussalam mengenai perkembangan penanganan kebakaran, dugaan asal mula api, maupun berbagai persoalan legalitas perkebunan yang kembali menjadi perhatian publik.(@).

















































