JAKARTA | TEROPONGBARAT.COM — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat terus digenjot Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas mencapai 86,94 hektare.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tanah ulayat memiliki kepastian hukum sekaligus tetap melindungi hak masyarakat hukum adat yang melekat di dalamnya.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, mengatakan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, dalam prosesnya Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat.
Sejak 2023, 1.059 Hektare Tanah Ulayat Terdaftar
Jika dihitung sejak 2023 hingga Oktober 2026, jumlah tanah ulayat yang telah didaftarkan ATR/BPN mencapai 110 bidang dengan luas keseluruhan sekitar 1.059 hektare.
Tanah tersebut dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Capaian tahun 2026 bahkan menunjukkan hasil yang melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada awal 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran sebanyak 25 bidang tanah ulayat. Namun hingga Oktober 2026, realisasinya telah mencapai 48 bidang.
Artinya, realisasi tersebut mencapai 192 persen dari target.
Tidak hanya pendaftaran, capaian pengadministrasian tanah ulayat juga melampaui target. Dari target sebanyak 50 bidang, realisasinya telah mencapai 86 bidang atau sekitar 172 persen.
Sudah Menjangkau 20 Provinsi
Perkembangan pendaftaran tanah ulayat juga terlihat dari cakupan wilayah.
Hingga Oktober 2026, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.
Menurut ATR/BPN, cakupan tersebut menunjukkan bahwa penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat mulai berjalan di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat.
Langkah ini menjadi penting karena tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, serta keberlangsungan masyarakat hukum adat.
Kepastian administrasi dan hukum diharapkan dapat mencegah persoalan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
ATR/BPN Dorong Peran Pemerintah Daerah
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperluas penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
Bernadus mengatakan kolaborasi tersebut diperlukan agar proses identifikasi, administrasi, hingga pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih efektif.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut tidak hanya memperluas cakupan tanah ulayat yang teradministrasi dan terdaftar, tetapi juga semakin memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa penataan pertanahan tidak hanya menyasar tanah individual maupun aset pemerintah, tetapi juga berupaya memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat mendapatkan tempat dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
(Anton Tin)


















































