ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan: Pengukuran 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONG BARAT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengubah pola pelayanan pertanahan dengan menerapkan standar waktu yang lebih terukur. Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, masyarakat kini diberikan kepastian waktu dalam dua layanan utama: Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Melalui skema baru tersebut, layanan pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai dalam 12 hari, sementara proses peralihan hak atas tanah melalui PERINTIS ditargetkan rampung dalam 10 hari.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui prosedur pelayanan, tetapi juga memperoleh kepastian kapan layanan mereka dapat diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam pembenahan pelayanan pertanahan. Setiap tahapan diharapkan memiliki alur yang jelas sehingga masyarakat dapat memantau proses permohonannya.

Pengukuran Tanah Ditargetkan Rampung 12 Hari

Layanan Pengukuran Terjadwal sebenarnya telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR).

Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.

Melalui mekanisme ini, pemohon dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.

Skemanya dibuat sederhana. Waktu tunggu untuk pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, kemudian penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan layanan ditargetkan selesai dalam 12 hari.

“Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” kata Dalu.

PERINTIS: Peralihan Hak Ditargetkan 10 Hari

Selain pengukuran, ATR/BPN juga mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.

Dalam skema ini, proses pelayanan dibagi ke dalam sejumlah tahapan dengan batas waktu masing-masing.

Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan maksimal tiga hari.

Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai standar, proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari.

Dalu menegaskan percepatan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantah. Pemerintah daerah, PPAT, dan jajaran ATR/BPN memiliki peran masing-masing.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing,” ujarnya.

Bukan Sekadar Cepat, tetapi Harus Pasti

Transformasi layanan ini sekaligus menandai perubahan pola pelayanan pertanahan yang lebih terukur. Kepastian prosedur dan waktu menjadi bagian yang harus diketahui masyarakat sejak awal.

Namun, penerapan standar tersebut membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat. Keterbukaan informasi, ketepatan waktu, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting agar target pelayanan tidak berhenti sebatas standar di atas kertas.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya,” kata Dalu.

Ia menegaskan standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat bukan hanya dijanjikan proses yang lebih cepat, tetapi juga memiliki ukuran yang jelas untuk mengetahui apakah pelayanan pertanahan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan ATR/BPN.

(Anton Tin)

Berita Terkait

MADAS DPAC Omben Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jrangoan Terdampak Kemarau Panjang
Nusron Wahid Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pegawai Harus Jadi Pemberi Solusi
ATR/BPN Catat 110 Tanah Ulayat Terdaftar, Luasnya Capai 1.059 Hektare
Wamen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Wujudkan Kota 2045 yang Terhubung dan Berkelanjutan
Kapolres Malang Terima Silaturahmi Ketua Madas Sedarah DPC Perkuat Sinergi Kamtibmas
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, DPAC MADAS Yosowilangun Gelar Konsolidasi
Kodam I/BB Tinjau KDKMP Tanjung Selamat, Pengurus Diminta Siapkan Operasional

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi dan KRYD, Antisipasi Begal, Tawuran, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Buka Rakor TKPKD Tanjungbalai 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Minta Seluruh OPD Membangun Kordinasi, Kolaborasi dan Sinergitas Konkret Lintas Sektor Turunkan Kemiskinan di Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialiasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI di Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol untuk Perkuat Legalitas Organisasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Hari Kedua Wasdal II SMP PetroChina Jabung: Fokus Uji Kompetensi Personel dan Monitoring*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolda NTB Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Penganiayaan di Udayana, Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan 110

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Pasca Hujan Lebat, Kalapas Labuhan Ruku Pantau Kondisi Lahan Ketahanan Pangan di Air Joman

Berita Terbaru