JAKARTA | TEROPONG BARAT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengubah pola pelayanan pertanahan dengan menerapkan standar waktu yang lebih terukur. Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, masyarakat kini diberikan kepastian waktu dalam dua layanan utama: Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Melalui skema baru tersebut, layanan pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai dalam 12 hari, sementara proses peralihan hak atas tanah melalui PERINTIS ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui prosedur pelayanan, tetapi juga memperoleh kepastian kapan layanan mereka dapat diselesaikan.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam pembenahan pelayanan pertanahan. Setiap tahapan diharapkan memiliki alur yang jelas sehingga masyarakat dapat memantau proses permohonannya.
Pengukuran Tanah Ditargetkan Rampung 12 Hari
Layanan Pengukuran Terjadwal sebenarnya telah dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR).
Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.
Melalui mekanisme ini, pemohon dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
Skemanya dibuat sederhana. Waktu tunggu untuk pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, kemudian penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan layanan ditargetkan selesai dalam 12 hari.
“Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” kata Dalu.
PERINTIS: Peralihan Hak Ditargetkan 10 Hari
Selain pengukuran, ATR/BPN juga mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.
Dalam skema ini, proses pelayanan dibagi ke dalam sejumlah tahapan dengan batas waktu masing-masing.
Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan ditargetkan maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai standar, proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Dalu menegaskan percepatan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantah. Pemerintah daerah, PPAT, dan jajaran ATR/BPN memiliki peran masing-masing.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing,” ujarnya.
Bukan Sekadar Cepat, tetapi Harus Pasti
Transformasi layanan ini sekaligus menandai perubahan pola pelayanan pertanahan yang lebih terukur. Kepastian prosedur dan waktu menjadi bagian yang harus diketahui masyarakat sejak awal.
Namun, penerapan standar tersebut membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat. Keterbukaan informasi, ketepatan waktu, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting agar target pelayanan tidak berhenti sebatas standar di atas kertas.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya,” kata Dalu.
Ia menegaskan standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat bukan hanya dijanjikan proses yang lebih cepat, tetapi juga memiliki ukuran yang jelas untuk mengetahui apakah pelayanan pertanahan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan ATR/BPN.
(Anton Tin)


















































